Menuju konten utama
Pakar Hukum Pidana:

Pemberi Gelar "Cak Jancuk" untuk Jokowi Tak Dapat Dipidana

Pakar hukum menilai pemberi gelar "Cak Jancuk" kepada Jokowi tak bisa dipidana karena ada konteks budaya dalam kata tersebut.

Pemberi Gelar
Calon Presiden petahana Joko Widodo (tengah) berswafoto dengan pendukung saat Deklarasi Dukungan Koalisi Alumni Diponegoro di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah, Minggu (3/2/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai pemberi gelar "Cak Jancuk" kepada Presiden Joko Widodo tak dapat dipidana. Alasannya, ada konteks budaya yang harus diperhitungkan.

"Perbedaan budaya ini harus dipahami sedemikian rupa, sehingga orang tidak mudah untuk membawanya ke ranah hukum," kata Ficar kepada reporter Tirto, Rabu (6/2/2019).

Ficar menjelaskan, masyarakat Indonesia umumnya memiliki budaya yang terbuka dan terus terang. Tapi ada juga masyarakat yang memiliki budaya tertutup. Ada sebagian kata yang di salah satu masyarakat dianggap tak sopan, tapi di masyarakat lain dianggap biasa saja.

Dalam konteks budaya tersebut, ia menilai julukan "Jancuk" yang disematkan oleh Pendukung Jokowi di Jawa Timur kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu bukanlah hinaan atau umpatan, melainkan sapaan akrab dari masyarakat setempat.

"Jadi pemberian gelar 'Cak Jancuk' kepada seorang capres tidak bisa dan tidak boleh dimaknai sebagai penghinaan atau apapun yang melanggar hukum," ujar Ficar.

Lebih lanjut Ficar mengatakan, pasal penghinaan presiden di KUHP pun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Pasal tersebut dinilai dapat dijadikan alat represi penguasa kepada rakyatnya.

"Menjadi pekerjaan yang sia-sia menghabiskan APBN untuk menggaji penegak hukum hanya mengurusi soal-soal yang sepele," tutup dia.

Julukan "Cak Jancuk" terlontar dari Djadi Galajapo saat membawakan acara Forum Alumni Jawa Timur untuk Jokowi di Tugu Pahlawan, Jl Pahlawan, Kota Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (2/2/2019).

Menurut Djadi, 'cak' merupakan kependekan dari cakap, agamis, kreatif. Sementara 'jancuk', menurutnya, merupakan akronim dari jantan, cakap, ulet, dan komitmen.

Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya Puji Karyanto kepada reporter Tirto pada Rabu (6/2/2019) menyampaikan, dalam konteks kejawatimuran kata jancuk itu memang tidak bermakna tunggal, ada banyak makna di dalamnya.

Puji menjelaskan, memang salah satu makna kata "jancuk" adalah pisuhan atau umpatan. Selain itu, kata "jancuk" juga merupakan sapaan akrab dalam budaya Jawa Timur.

"Teman-teman di Surabaya itu biasanya kalau sudah akrab pasti menyapanya seperti itu. Tidak mungkin kalau belum akrab berani menyapa kawannya dengan sapaan "cuk"," kata dia.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH