Menuju konten utama

Pembatasan Sepeda Motor Bukan Solusi Tunggal Urai Kemacetan

Pemerintah ikut andil mendorong pertumbuhan kendaraan bermotor.

Pembatasan Sepeda Motor Bukan Solusi Tunggal Urai Kemacetan
Sejumlah pengendara sepeda motor memasuki Jalan Layang Non Tol (JLNT) Pesing Poglar, Jakarta, Selasa (1/8). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id -

Dosen Teknik Sipil Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan perluasan larangan sepeda motor di Jakarta bukan satu-satunya solusi mengurai kemacetan di ibu kota. Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi seperti sepeda motor dan mobil ke angkutan massal. Pertama, menaikan pajak kendaraan bermotor. Kedua, menaikan tarif parkir kendaraan. Ketiga, mengurangi peredaran sepeda motor di atas 100 CC.

Menaikan pajak dan tarif parkir, menurut Djoko tidak terbatas pada sepeda motor saja, melainkan juga mobil dan angkutan logistik. "Untuk waktu-waktu tertentu ya, dan di pusat-pusat kota. Kalau di wilayah pinggiran lain lagi," kata peraih gelar master bidang Teknik Program Rekayasa Transportasi Jurusan Teknik Sipil Pascasarjana ITB Bandung ini.

Pemerintah tidak dapat membatasi pembelian kendaraan bermotor melainkan mengatur pemakaian jalan di ibu kota. "Membeli itu kan hak setiap warga negara, mereka sebagai konsumen. Pemerintah hanya bisa mengatur penggunaan jalan saja," ujar Djoko.

Tingginya pertumbuhan kendaraan sepeda motor menurut Djoko tidak lepas dari peningkatan volume mesin sepeda motor yang kini sudah berada di atas 100 cc (centimeter cubic). Cc berpengaruh terhadap tenaga mesin dan jarak tempuh sebuah kendaraan.

Djoko mengatakan di dekade 1990-an pernah ada larangan pembatasan cc kendaraan bermotor. "Enggak ada yang di atas 100 cc," ujarnya.

"Sekarang, untuk mendukung akselerasi, dinaikkanlah isi silinder atau cc sepedamotor itu. Akibatnya, sekarang enggak ada lagi motor bebek," tambahnya.

Hal itu pula lah yang menurutnya membuat pengendara sepeda motor semakin banyak. Sebab semakin tinggi cc mesin sebuah kendaraan berarti semakin besar tenaga mesin dan kemampuan jarak tempuhnya.

Terlebih, selama ini konsumen di Indonesia juga diberi ruang dan keistimewaan seperti angsuran murah dan uang muka yang kecil. "Makannya, seperti ini lah yang enggak bisa dibatasi. Harusnya ada kerjasama dengan berbagai pihak, kementerian perdagangan atau perindustrian," tuturnya.
Seperti diketahui, perluasan larangan sepeda motor di Jakarta telah diputuskan dalam rapat Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 8 Agustus, dan kemudian ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi tanggal 15 Agustus lalu.
Penerapan kebijakan tersebut direncanakan bertahap dan diprioritaskan di sejumlah ruas jalan yang sedang mengalami pembangunan infrastruktur transportasi.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan ujicoba pelarangan sepeda motor akan dimulai lebih dulu di Jalan Jendral Sudirman, yakni dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Jika berhasil, maka lokasinya akan diperluas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Jadwal ujicoba di jalan Sudirman sendiri akan dilakukan pada tanggal 11 atau 12 September 2017. "Jamnya sementara sampe jam 22. tapi nnt liat situasinya," ungkapnya melalui sambungan telepon.

Baca juga artikel terkait UJI COBA PELARANGAN SEPEDA MOTOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar