tirto.id - Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah memutuskan untuk menunda pemindahan ibukota RI ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski begitu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengklaim pihaknya tetap melanjutkan proses pembangunan kereta api di Kaltim.
"Di tahun 2021 berikut adalah highlight program prioritas Ditjen Perkeretaapian yang meliputi pembangunan jalur kereta api perkotaan, baik dalam rangka mendukung prioritas nasional maupun prioritas bidang Kementerian Perhubungan, lalu kegiatan mendukung ibu kota negara baru di Kalimantan, pembangunan jalur kereta api termasuk jalur ganda, perawatan dan pengoperasian prasarana milik negara," ujar Zulfikri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR, Kamis (10/9/2020).
Ia menjelaskan rencana pembangunan jalur kereta api di Kalimantan Timur dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau kerja sama pemerintah dengan swasta.
Ia menjelaskan jalur ini yang menghubungkan Tabang Muara Wahau – Maloy (Utara) sepanjang 305 kilometer dan Batas Kalimantan Tengah – Bulumuning sepanjang 196 Km. Proyek tersebut akan dilaksanakan oleh PT.KA Borneo atau Russian Railway.
"Karena sampai dengan saat ini PT KA Borneo belum menyampaikan dokumen dimaksud untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Ditjen Perkeretaapian," terangnya.
Proses pembangunan KA di Kaltim saat ini masih dalam tahap pengerjaan feasibility study (FS) atau studi kelayakan pembangunan kereta pada tahun 2021.
"Studi Kelayakan Penyelenggaraan Perkeretaapian Segmen Balikpapan-Samarinda dalam Rangka Mendukung Ibu Kota Negara," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur mengalami penundaan.
Meski ditunda, Suharso mengatakan sisi perencanaan dan kajian masih tetap dikerjakan. “Meskipun sampai hari ini ibu kota negara itu programnya masih di-hold,” ucap Suharso dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (8/9/2020).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto