Menuju konten utama

Peleburan Kewenangan BP ke Pemkot Dianggap Lemahkan Ekonomi Batam

"Batam ke depannya akan menjadi daerah yang biasa saja. Tidak ada istimewa, tidak otorita." 

Peleburan Kewenangan BP ke Pemkot Dianggap Lemahkan Ekonomi Batam
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

tirto.id - Presiden Joko Widodo dan Kementerian Kordinator Bidang Perkonomian mengelar rapat terbatas membahas penyelesaikan dualisme tugas antara Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dianggap menyulitkan investor, Rabu (12/12) pekan lalu.

Dari hasil rapat tersebut, Presiden Jokowi menetapkan dua lembaga tersebut dilebur serta mengangkat Wali Kota Batam sebagai Kepala ex-officio BP Batam.

Menurut Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso peleburan itu tak mengubah struktur organisasi BP Batam. Katanya, yang diubah hanya figur kepemimpinannya saja.

"Secara konsep tidak ada perubahan di BP Batam, yang berubah hanya Kepala BP Batam dirangkap ex officio Wali Kota Batam," kata Susiwijono dikutip dari Antara, Selasa (18/12/2018).

Rencana tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Ketua Dewan Pakar Hukum Kadin Batam Ampuan Situmeang. Ia tidak sepakat dengan kebijakan tersebut dan menilai pesimis pengelolaan Batam akan lebih baik bila dua lembaga dengan substansi berbeda dikelola seorang yang sama.

"Undang-undang jelas membagi, urusan BP Batam apa dan urusan Pemkot [Batam] apa. Saya gagal membayangkan bagaimana cara mengelolanya nanti. Karena substansinya beda sekali," ujar kepada Tirto ketika ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018) sore.

Ampuan menilai langkah pemerintah menyatukan jabatan Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam akan mencederai Pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2014 (PDF) terkait larangan bagi kepada daerah merangkap jabatan.

"Ini tentu akan membuat pengusaha pusing. Melihat peleburan kepemimpinan yang jelas-jelas dilarang Undang-undang," jelas Ampuan.

Perlu Ditunda

Di tempat terpisah, Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida menyarankan Presiden Jokowi menunda kebijakan pengelolaan Batam. Menurutnya, langkah buru-buru akan memberikan dampak panjang yang tidak baik.

La Ode Ida mengatakan secara kelembagaan BP Batam terbentuk berdasarkan anjuran pemerintah di era Presiden Soeharto dan diinisiatori BJ Habibie. BP Batam dibentuk berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 1971 serta Keppres Nomor 41 Tahun 1973, yang secara khusus untuk mengakomodir usaha di kawasan Batam sehingga pengelolaannya harus profesional.

"Jika tidak, tak ada gunanya [BP Batam]," ujar La Ode Ida ketika ditemui di Jakarta Pusat, Rabu sore.

Menurut La Ode Ida, posisi BP Batam sejajar dengan kementerian, jalur koordinasi langsung kepada pemerintah pusat dan bukan pemerintah daerah. Ini karena anggaran yang dialokasikan dana untuk BP Batam bersumber dari APBN.

"Jadi bagaimana bisa wali kota menembak langsung ke Presiden?" terang La Ode.

Meleburkan dua lembaga dalam satu kepemimpinan, lanjut La Ode Ida, bukanlah solusi untuk memperbaiki perekonomian Batam, terlebih karena peleburan tersebut melanggar Pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2014 (PDF).

"Akan terjadi guncangan investasi ke depan. Karena satu sisi wali kota punya wewenang politik, dan satu sisi dia juga bisa melakukan intervensi ekonomi," ujarnya.

Melemahkan Batam

Pengamat kebijakan publik sekaligus bekas Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana beranggapan meleburkan BP Batam dengan Pemkot Batam di bawah kepemimpinan wali kota justru akan melemahkan otoritas Batam.

"Saya kira Batam ke depannya akan menjadi daerah yang biasa saja. Tidak ada istimewa, tidak otorita. Ini terjadi karena secara sistematis Batam diarahkan seperti itu," ujarnya kapada Tirto, Rabu sore.

Selama ini Kota Batam dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ) yang dimiliki Indonesia. Batam dinilai mampu menandingi Singapura yang hanya berjarak 20 kilometer sebagai rantai produksi dan logistik global serta menjadi pusat ekonomi ASEAN.

Danang juga beranggapan peleburan BP Batam dengan Pemkot Batam perlu ditunda dan menyarankan pemerintah memperbaiki jalur koordinasi dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 21 ayat 3 UU Nomor 53 tahun 1999.

"Yang menjadi pertanyaannya sekarang, kenapa PP instrumen turunan UU Nomor 53 tahun 1999 itu tidak diterbitkan?" kata Danang.

Pandangan senada disampaikan Direktur Eksekutif INDEF, Enny Sri Hartati. Enny khawatir daya saing Batam akan menurun pengelolaannya diserahkan ke pejabat daerah.

"Jika FTZ Batam dipimpin oleh pejabat di stuktur politik, maka iklim investasi dan usaha di FTZ Batam akan sangat rawan terhadap konflik kepentingan," ujar Eni kepada Tirto.

Enny juga menilai PP untuk menjalankan UU Nomor 53 tahun 1999 perlu segera diterbitkan agar pembagian wilayah dan objek kerja BP Batam dan Pemko Batam semakin jelas.

"Misalnya, hal-hal yang terkait dengan pemukiman dan pelayan masyarakat diamanatkan ke pemkot. Sementara tugas untuk menjalankan fungsi FTZ diamanatkan ke BP Batam," pungkas Enny.

Baca juga artikel terkait BP BATAM atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Alfian Putra Abdi & Mufti Sholih
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abul Muamar