tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami potensi suap yang diterima Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dari Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dalam persidangan etik Dewas KPK kemarin (30/8/2021), Lili mengakui dua perbuatan melanggar etiknya: ia menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK.
"Penelusuran ini penting untuk dilakukan oleh KPK. Sebab, pembicaraan antara Lili dan Syahrial dalam konteks perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu" ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (31/8/2021).
Apabila terdapat unsur penyuapan, Lili berpotensi disangka dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman penjara seumur hidup.
ICW juga mendesak agar Dewas KPK melaporkan Lili ke kepolisian. Ia mencontohkan yang dilakukan Komisioner KPK Bibit Samad Riyanto pada 2009 silam; ia melaporkan Antasari Azhar karena diduga bertemu Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjaja di Singapura.
"Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 secara jelas menyebutkan adanya ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi komisioner yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak berperkara di KPK," ujarnya.
Dewas KPK menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Hal tersebut tidak termasuk pemotongan berbagai tunjangan bagi wakil ketua KPK dengan besaran mencapai Rp105 juta.
Bagi ICW, putusan Dewas terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan Lili. Terlebih Lili sudah mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.
"Dewan Pengawas seharusnya tidak hanya mengurangi gaji pokok Lili, tetapi juga meminta yang bersangkutan untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner KPK," tukas Kurnia.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan