Menuju konten utama

Pelamar CPNS Dokter Spesialis Minim Saat Sebarannya Masih Timpang

Formasi CPNS dokter spesialis di sejumlah daerah tidak diminati pendaftar, padahal persebaran dokter spesialis di Indonesia sangat timpang.

Pelamar CPNS Dokter Spesialis Minim Saat Sebarannya Masih Timpang
Ilustrasi Tes CAT SKD dalam proses seleksi CPNS. FOTO/cat.bkn.go.id.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan jumlah pelamar Seleksi CPNS 2018 merupakan yang terbanyak dalam sejarah. Tercatat, pelamar yang membuat akun di situs sscn.bkn.go.id berjumlah 4,4 juta orang. Sekitar 3,6 juta orang di antaranya resmi mendaftar lowongan CPNS di situs tersebut (PDF).

Namun, jumlah pelamar yang berjibun tidak menjamin semua formasi diserbu pelamar. Formasi untuk dokter spesialis di sejumlah daerah justru tidak mendapat peminat.

Contohnya, Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) membuka 39 lowongan CPNS dokter spesialis yang akan ditempatkan pada RSUD di daerah ini (PDF). Pemprov Kaltara membutuhkan dokter spesialis dari berbagai bidang, seperti: bedah, syaraf, paru, penyakit dalam, jantung dan lainnya. Hingga penutupan pendaftaran pada 15 Oktober 2018, lowongan untuk para dokter spesialis itu sepi peminat.

"Yang paling sedikit pelamarnya pada formasi jabatan dokter spesialis. Tercatat baru 4 pelamar, yakni untuk dokter spesialis paru, spesialis anak, spesialis mata dan spesialis obgyn," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara Muhammad Ishak seperti dilansir Antara.

Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Dua daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini padahal dekat dengan banyak kampus pemilik fakultas kedokteran dan memiliki rumah sakit dengan sarana memadai.

Pemkab Sleman tercatat membuka 29 formasi dokter spesialis (PDF). Sementara pada pengumuman hasil seleksi administrasi (PDF), hanya 4 pendaftar lowongan dokter spesialis yang lolos. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo mengakui lowongan posisi ini memang minim peminat.

"Kebutuhan dokter spesialis di Sleman masih cukup tinggi, terutama untuk dua rumah sakit umum daerah di Sleman," kata Joko. Selama ini, menurut dia, sebagian kebutuhan dokter spesialis pada 2 RSUD di Sleman dipenuhi tenaga berstatus kemitraan atau kerja sama.

Sementara itu, formasi dokter spesialis yang dibuka Pemkot Yogyakarta pada Seleksi CPNS 2018 sebanyak 12 lowongan (PDF). Akan tetapi, dalam pengumuman hasil seleksi administrasi, cuma satu pelamar lowongan dokter spesialis yang lolos (PDF).

Menurut Kabid Pengembangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Ary Iryawan, sampai penutupan pendaftaran, hanya tiga formasi dokter spesialis yang diminati masing-masing oleh satu pelamar.

"Mungkin disebabkan persyaratan mendaftar cpns maksimal usia 35 tahun. Bisa saja, banyak dokter spesialis tidak mendaftar karena usia mereka sudah lebih dari batas maksimal," kata Ary. Dugaan batas usia menyebabkan tidak banyak pelamar mendaftar lowongan CPNS dokter spesialis juga diungkapkan para pejabat dari instansi kepegawaian di daerah lain, termasuk Sleman dan Kaltara.

Penyebab Lowongan Sepi Peminat

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengaku belum mengetahui jumlah pasti total formasi dokter spesialis di semua instansi, baik pusat atau daerah, yang sama sekali tidak ada pendaftarnya. Dia beralasan, proses rekapitulasi data pendaftar yang lolos seleksi administrasi masih berlangsung sampai 22 Oktober 2018.

Namun, Ridwan mengakui besar kemungkinan banyak formasi dokter spesialis tidak dilirik pendaftar. "Ini fenomena sudah sejak lama, 2017 kemarin juga demikian," kata Ridwan kepada reporter Tirto, Senin (22/10/2018) kemarin.

Dia menilai fenomena ini menjadi persoalan sebab kebutuhan pemerataan tenaga kesehatan di banyak daerah masih tinggi. Sementara formasi semacam dokter spesialis, kata dia, memang sulit mendapat banyak pelamar jika usia pendaftar dibatasi sesuai undang-undang, yakni 35 tahun.

Oleh karena itu, kata Ridwan, solusinya memperlonggar batas usia pendaftar CPNS dokter spesialis hingga 40 tahun melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Namun, ia belum mengetahui sudah ada atau belum instansi yang meminta penerbitan Keppres untuk memperlonggar batas usia pelamar Seleksi CPNS 2018.

"Semestinya instansi terkait mengajukan permintaan ke presiden," kata Ridwan.

Dia juga berpendapat, untuk menarik minat banyak dokter spesialis, perlu ketentuan khusus berupa menambah insentif tunjangan. "Karena kalau jadi PNS, gaji awal mereka setara golongan 3B. Mungkin persoalan ekonomi selama ini jadi alasan, karena gaji di tempat swasta lebih besar," ujar dia.

Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati membenarkan belum ada kelonggaran batas usia untuk pelamar CPNS dokter spesialis. "Itu sedang kami wacanakan, batas usia bisa di atas 35. Semoga ke depan wacana itu jadi," kata dia.

Soal alasan ekonomi, ia menilainya belum tentu menyebabkan lowongan CPNS dokter spesialis sepi peminat. "Itu kembali ke individu. Banyak dokter juga ingin mengamalkan ilmunya di daerahnya," ujar Widyawati.

Infografik CI CPNS 2018 guru dan tenaga medis

Dokter Spesialis Masih Terpusat di Jawa

Jumlah dokter spesialis di Indonesia memang tidak terlampau minim. Berdasar data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) per Oktober 2018, jumlah dokter spesialis yang teregistrasi mencapai 37.219 orang dan dokter gigi spesialis sebanyak 3.735. Di antara puluhan ribu dokter spesialis itu, 34.754 orang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) masih berlaku. Sedangkan dokter gigi spesialis dengan STR masih berlaku mencapai 3.491 orang.

Dalam hal persebaran, masih ada ketimpangan tajam di Indonesia. Menurut data KKI per April 2018 (PDF), dari 35.745 dokter spesialis yang teregistrasi, 23.003 di antaranya beralamat di pulau Jawa. Sebagai perbandingan, ada 6.910 dokter spesialis di DKI Jakarta. Sebaliknya, di Kalimantan Utara, cuma ada 68 dokter spesialis. Di Sulawesi Barat, malah ada 42 dokter spesialis saja.

Rasio dokter spesialis per 100 ribu penduduk juga sangat timpang. Data KKI per akhir 2016 yang dikutip dalam materi paparan pejabat Kemenkes di Rakerkesnas 2017 (PDF), menunjukkan baru di 14 provinsi, rasio jumlah dokter spesialis melampaui target yakni di atas 10,4:100 ribu penduduk. Sementara rasio dokter spesialis di 20 provinsi lain masih di bawah target. 20 provinsi itu berada di luar Jawa, kecuali Jawa Tengah.

Rasio paling tinggi masih di DKI Jakarta, yakni 70,6 dokter spesialis per 100 ribu penduduk. Untuk daerah dengan rasio jumlah dokter spesialis paling rendah adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni 2,8 dokter spesialis per 100 ribu penduduk.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Mufti Sholih