Menuju konten utama

Pelaku Suap Izin WNA di Mataram Segera Disidang Usai Jalani Operasi

Tersangka pemberi suap kepada Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram segera menjalani sidang.

Pelaku Suap Izin WNA di Mataram Segera Disidang Usai Jalani Operasi
Tersangka pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan berkas perkara milik terdakwa Direktur PT WBI Liliana Hidayat ke Pengadilan Negeri Mataram.

"Berikutnya jadwal persidangan akan ditentukan oleh pihak pengadilan. Terdakwa akan segera dibawa ke Mataram setelah proses pengobatan di RSCM selesai dilakukan. Ada tindakan operasi yang harus dilalui terdakwa saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Sementara dua tersangka lain masih dalam proses penyidikan KPK. Sebelumnya KPK menetapkan tiga orang dalam kasus ini setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di NTB pada 28 Mei lalu.

Ketiganya adalah Kurniadie selaku Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan kantor Imigrasi Klas 1 Mataram, Yusriansyah Fazrin, serta Liliana Hidayat.

Mereka resmi berstatus tersangka dalam perkara kasus suap terkait dengan pengurusan izin tinggal dua warga negara asing (WNA) di kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kurniadie dan Yusriansyah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Adapun Liliana menjadi tersangka pemberi suap.

Liliana yang juga tercatat sebagai pengelola Wyndham Sundancer Lombok diduga memberikan suap dan komitmen fee senilai total Rp1,2 miliar. Suap itu untuk menghentikan penyidikan keimigrasian yang menyasar dua WNA, yakni BGW dan MK.

Sebelumnya, PPNS setempat menduga BGW dan MK melanggar pasal 122 huruf a UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena menyalahgunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia.

Kurniadie dan Yustiasnyah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Liliana dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom