Menuju konten utama

Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Mati

Ecky dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP.

Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi Psikopat. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menjerat M. Ecky Listiantho (MEL), tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan pasal berlapis. Ecky dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP.

"(Dijerat) Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 339 KUHP," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2023).

Resa menjelaskan berdasarkan pasal tersebut, Ecky terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Dia juga menjelaskan pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dikutip dari Antara, kasus ini berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang. Seseorang yang dilaporkan hilang sejak 23 Desember 2022 yaitu Ecky.

Kemudian, polisi mendapatkan informasi Ecky ada di salah satu indekos, Di Kampung Buaran, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi pun mendatangi indekos Ecky pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah itu, polisi pun meminta pemilik indekos untuk membuka kamar kos Ecky. Tetapi bukannya menemukan Ecky, polisi malah menemukan kontainer plastik.

Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.

Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada Ecky dan beberapa orang lainnya.

"(Disimpan) karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau dikubur dan buang ke mana jasad korban," sambung Resa.

Petugas selanjutnya mengamankan Ecky dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri kemudian mengungkap bahwa mayat tersebut adalah Angela.

Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh Ecky selama lebih dari satu tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS MUTILASI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin