Menuju konten utama

Pelaksanaan PSBB Malang Raya dalam 3 Tahap, Peraturan Sedang Dibuat

Peraturan PSBB Malang Raya terkait teknis pelaksanaan kebijakan ini, masih sedang disusun. PSBB di Malang Raya, rencananya akan dilaksanakan dalam tiga tahap. 

Pelaksanaan PSBB Malang Raya dalam 3 Tahap, Peraturan Sedang Dibuat
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi (kanan) saat mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) di Gedung Negara Grahadi di Surabaya beberapa waktu lalu. (ANTARA/Humas Pemprov Jatim/HO)

tirto.id - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya, Jawa Timur, akan dilakukan dalam tiga tahap. PSBB di kawasan ini bakal diberlakukan di tiga daerah tingkat II, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan mengenai 3 tahap dalam pelaksanaan PSBB Malang Raya tersebut pada hari ini.

"Mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, serta tahap teguran dan penindakan," kata Khofifah kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (12/5/2020) seperti dilansir Antara.

Khofifah menegaskan PSBB di Malang Raya perlu dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di kawasan tersebut.

"Kami berharap penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif memutus mata rantai penularan Covid-19, mengingat kami sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ujar Khofifah.

Dia menambahkan, seluruh instansi pelaksana akan tegas menjalankan peraturan PSBB di Malang Raya agar penerapan kebijakan ini bisa membawa dampak signifikan dalam penangan pandemi.

Peraturan PSBB Malang Raya Sedang Disusun

Pemberlakuan PSBB Malang Raya semula disepakati dalam rapat koordinasi antara kepala daerah di tiga kabupaten/kota bersama Gubernur Khofifah dan Forkopimda.

Pengajuan usulan PSBB ini didasari hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya. Kajian itu menyimpulkan skor kawasan Malang Raya terhadap indikator dalam Permenkes tentang PSBB sudah mencapai maksimal yaitu 10.

Pengajuan usulan PSBB Malang Raya kemudian disetujui Menteri Kesehatan dan surat persetujuan sudah diterima Pemprov Jatim pada Senin malam, 11 Mei kemarin.

"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam," ujar Khofifah pada hari ini, dikutip dari laman Kominfo Jatim.

Persetujuan Kemenkes tertuang dalam SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tanggal 11 Mei 2020, tentang Penetapan PSBB di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Dalam SK Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka Pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib memberlakukan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

SK Menteri Kesehatan itu juga menyatakan bahwa PSBB Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Menurut Khofifah, karena sudah ada persetujuan dari Kemenkes, pelaksanaan PSBB Malang Raya kini tinggal membutuhkan regulasi berupa peraturan bupati dan peraturan wali kota di kawasan itu. Perbup dan Perwal itu dibutuhkan sebagai dasar pedoman teknis dalam pelaksanaan PSBB.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020," kata Khofifah.

"Untuk Perbup, Perwali kota Malang dan kota Batu, kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," tambah Khofifah.

Selain itu, kata Khofifah, untuk persiapan PSBB Malang Raya, saat ini disiapkan peraturan teknis, terkait pembatasan kerumumunan, penyekatan di check point, kesiapan petugas jaga dan dapur umum, serta mekanisme pemberlakukan sanksi.

Baca juga artikel terkait PSBB atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH