Menuju konten utama

Pekerja di Nduga Tak Dapat Santunan BPJS, PT Istaka Tanggung Jawab

PT Istaka Karya berjanji akan memberikan santunan yang cukup, bahkan memberi tambahan biaya pendidikan.

Pekerja di Nduga Tak Dapat Santunan BPJS, PT Istaka Tanggung Jawab
Keluarga korban penembakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) memegang foto Muhammad Agus saat jenazah tiba di Landasan Udara Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (7/12/2018). ANTARA FOTO/Abriawan abhe

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menegaskan tidak akan memberikan santunan pada korban pekerja jembatan Trans Papua di kawasan Nduga, Papua. Meski demikian, PT Istaka Karya berjanji akan memberikan santunan yang cukup, bahkan memberi tambahan biaya pendidikan.

Hal ini disampaikan Corporate Communications PT Istaka Karya Yudi Kristianto kepada Tirto, Sabtu (9/12/2018). Yudi menegaskan bahwa pekerja Istaka pasti terdaftar pada BPJS. Namun kalau untuk proyek pembangunan jembatan tersebut, dia tidak bisa memastikannya.

“Namun terlepas dari itu semua, Istaka tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan dan membayarkan hak-hak para korban itu. Itu komitmen dari Direksi,” tegas Yudi.

Pendaftaran proyek pembangunan itu menjadi penting karena alasan BPJS TK menyangkut hal tersebut. Dalam urusan perlindungan jasa konstruksi, seharusnya proyeknya yang didaftarkan sehingga pekerjanya bisa mempunyai perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Yudi berjanji akan menanggung biaya santunan yang seharusnya dikeluarkan BPJS TK kepada korban tersebut. Berdasarkan aturannya BPJS TK bisa memberikan hingga 48 kali gaji kepada pekerja yang meninggal dunia. Hal ini juga termasuk dengan tambahan biaya pendidikan bagi anak yang ditinggalkan.

“Jangan khawatir. Kita bertanggung jawab untuk selesaikan dan kita akan santuni anak-anak korban dengan biaya pendidikan sampai SMA,” jelasnya lagi.

Meski demikian Yudi belum mengetahui berapa besaran gaji pekerja yang meninggal di Nduga. Adanya protes dari keluarga pekerja beberapa hari lalu karena uang santunan hanya Rp24 juta, menurut Yudi, sudah diselesaikan.

Sekali lagi, Yudi belum bisa memastikan berapa nilai yang disepakati terhadap santunan tersebut agar keluarga korban bisa menerima pertanggungjawaban Istaka.

“Yang jelas berlipat kali dari nilai aturan yang ada,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENEMBAKAN DI PAPUA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi