Menuju konten utama

Pejabatnya Jadi Tersangka, BPK Tegaskan Tetap Dukung KPK

Menurut Moerhadi, BPK memiliki sistem penegakan hukum internal untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik.

Pejabatnya Jadi Tersangka, BPK Tegaskan Tetap Dukung KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan), Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kedua kanan) serta penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Dua pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua BPK, Moerhadi Soerja Djanegara, menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Moerhadi mengatakan, BPK menjadikan kasus ini sebagai salah satu pembelajaran dalam menjaga kredibilitas lembaga yang dipimpinnya. BPK akan tetap bekerja sama dengan para penegak hukum dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Moerhadi juga memastikan penangkapan dua auditor tidak akan mempengaruhi proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"BPK berkomitmen untuk tetap mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. BPK akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan guna menentukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan auditor yang bersangkutan," tegas Moerhadi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

Adalah Rochmadi Saptogiri (pejabat Eselon I BPK) dan Ali Sadli (Auditor BPK) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus menerima suap dari oknum pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes-PDTT).

Menurut Moerhadi, BPK telah memiliki sistem penegakan hukum internal untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik, tidak hanya berlaku untuk pegawai, tetapi juga untuk pimpinan BPK. Dengan adanya kasus ini, ia tidak memungkiri sistem pengawasan itu tidak berjalan dengan baik. "Sistem tersebut tidak dapat memastikan atau memantau setiap individu di BPK," sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada kedua pejabat BPK merupakan pelajaran berharga. BPK, lanjutnya, telah mengaudit 87 kementerian dan 500 lebih lembaga dan BLU. Kejadian ini menjadi penanda agar profesionalisme tidak bisa digadaikan dalam proses kerja di BPK.

Penetapan tersangka auditor BPK membuat lembaga audit keuangan itu akan berusaha bekerjasama dengan KPK lebih baik lagi. Bahrullah memastikan, BPK akan mendukung proses penegakan hukum. "Perlu kita sampaikan dengan bahwa ini bagian BPK dalam bagian mendukung proses penegakan penindakan korupsi di Indonesia," tegasnya

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya