tirto.id - Pegawai senior KPK Nanang Farid Syam mengundurkan diri. Kabar tersebut mencuat dari Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap saat mereka berbincang.
"Uda Nanang Farid Syam merupakan pegawai senior KPK sekaligus penasihat wadah pegawai mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi, Jumat (13/11/2020).
Nanang sudah bekerja selama 15 tahun untuk KPK. Terakhir ia bekerja di Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pengunduran diri tersebut karena Nanang "akan membuka usaha mandiri."
"Harapan kami agar mas Nanang Farid Syam tetap di KPK bersama pegawai lainnya berjuang memberantas korupsi," imbuh Ali.
Ali tetap menghargai pilihan Nanang dan berharap sejawatnya tetap memegang nilai-nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsi di setiap tempat.
Nanang Farid Syam resmi undur diri pada 16 Desember 2020, bertepatan dengan tanggal saat bertugas sebagai pegawai KPK.
Nanang hanya mengajukan surat pengunduran ke Direktur PJKAKI KPK. Ia tidak memberitahu pimpinan. Menurut dia, "Bagi mereka kan [pengunduran] pegawai hal biasa. Kita sudah lihat respons mereka dengan pegawai sebelumnya. Tapi secara formal tetap izin keluar ini ke pimpinan."
Keputusan Nanang keluar KPK karena tak sepakat dengan revisi UU KPK yang disahkan tahun lalu. "Ini bukan tempat saya, karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," kata dia.
"Artinya kalau dari sisi itu, publik pasti tahu apa yang terjadi. Kita juga nggak ingin pandangan pribadi kita memengaruhi pandangan orang lain," lanjut Nanang.
Sebelumnya, pegawai senior lain, Febri Diansyah juga ikut mundur. Jabatan terakhirnya sebagai Kepala Biro Humas KPK. Selama 2020 hingga September sudah ada 37 pegawai tetap dan tidak tetap mengundurkan diri.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali