Menuju konten utama

Pedofil yang Sebar Video Kejahatannya di Skype Tertangkap

Polda Metro Jaya menangkap AI, pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, dengan korban anak kandung dan keponakannya sendiri. AI juga menyebar video kejahatannya itu di internet via Skype.

Pedofil yang Sebar Video Kejahatannya di Skype Tertangkap
Ilustrasi kekerasan seksual kepada anak. FOTO/Istock.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap AI alias AD (41), pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak, dengan korban anak kandung dan keponakannya sendiri. AI juga pernah menyebarkan video aksi kejahatannya di internet via Skype.

Polisi menduga AI menyebar pula video aksi bejatnya itu di grup-grup Whatsapp dan Telegram dengan jumlah anggota ribuan dan berasal dari berbagai negara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan AI menjadi tersangka di dua kasus, yakni kejahatan seksual terhadap anak-anak, dengan korban anak kandung dan keponakannya sendiri, serta tindakan penyebaran konten pornografi anak di internet.

Menurut Argo, polisi mendeteksi kejahatan AI setelah melakukan patroli siber berdasar laporan warga mengenai kejahatan seksual terhadap anak yang disebarkan melalui Skype dengan akun Denny Agus pada 2 Mei 2017. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap AI.

"Dia ditangkap di Desa Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 6 Mei 2017 lalu," kata Argo pada Rabu (24/5/2017) seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan modus AI ialah membuat gambar atau video saat melakukan kejahatan lalu mengirimnya ke grup Skype, WA, dan Telegram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AI menyiarkan langsung aksi kejahatan seksualnya kepada keponakannya sejak usia tiga tahun hingga korban berumur enam tahun. AI juga melakukan kejahatan seksual kepada anak kandungnya sejak berusia dua tahun hingga 17 tahun.

Argo mengatakan AI tergabung dalam tujuh grup Skype internasional yang beranggotakan 1.023 akun terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ada delapan grup channel Telegram internasional serupa yang diikutip AI.

Selain itu, menurut Argo, AI masuk dalam 28 grup WhatsApp internasional yang beranggotakan 4.221 akun terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan 50 grup Telegram internasional yang anggotanya berjumlah 14.045 akun.

Saat penangkapan AI, polisi menyita barang bukti berupa satu unit komputer jinjing dan tiga unit telepon selular.

Polisi menjerat AI dengan pelanggaran pasal-pasal dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan undang-undang tentang pornografi.

Baca juga artikel terkait KEJAHATAN PEDOFIL atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom