Menuju konten utama

PDIP Mestinya Cegah Kader Laporkan Rocky Gerung yang 'Hina Jokowi'

Kader PDIP melaporkan Rocky Gerung karena dianggap menghina Jokowi. Padahal tugas mereka di legislatif salah satunya mengawasi pemerintah.

PDIP Mestinya Cegah Kader Laporkan Rocky Gerung yang 'Hina Jokowi'
Profil Rocky Gerung. Foto/Istimiwa

tirto.id - Rocky Gerung mengatakan pengacara yang melaporkannya ke polisi "tidak paham konstruksi delik." Dan itu, katanya kepada reporter Tirto, Senin (9/12/2019), "memalukan."

Semua berawal ketika Rocky, bekas dosen di Filsafat UI dan kini dikenal publik sebagai komentator politik, menghadiri acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 3 Desember 2019. Saat itu dia mengatakan "Presiden juga enggak mengerti Pancasila" meski "hafal Pancasila."

"Kalau dia paham, dia tidak berutang. Kalau dia paham, dia enggak naikin [tarif] BPJS. Kalau dia paham, dia enggak melanggar undang-undang lingkungan," katanya.

Apa yang dikatakan Rocky pada dasarnya adalah fakta. Pemerintah Indonesia terus membuka keran utang. Mereka juga menaikkan tarif BPJS Kesehatan, berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Karena itu Rocky tegas mengatakan: "Apa yang menghina?"

Tapi toh tetap saja pernyataannya tak bisa diterima beberapa orang. Pernyataannya dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Politikus PDIP, Junimart Girsang, mengatakan dia "akan laporkan [Rocky] karena masalah penghinaan." "Dia sebut Presiden tidak paham Pancasila, tidak mengerti Pancasila. Tidak boleh begitu. Itu, kan, dampaknya ke mana-mana."

Kepada reporter Tirto, Senin (9/12/2019), Junimart menegaskan Rocky semestinya dilaporkan "karena yang bersangkutan dengan sengaja menghina presiden di muka umum."

Namun bukan Junimart yang benar-benar melapor. Yang melakukan itu adalah Henry Yosodiningrat, juga politikus PDIP. Dia mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/12/2019) kemarin, dengan sangkaan Pasal 310 KUHP--soal penghinaan dan penyerangan terhadap nama baik seseorang.

Sebagai bukti, Henry juga melampirkan rekaman video, juga transkrip omongan Rocky. Dia juga menyertakan saksi dan siap mengajukan ahli "yang bisa menerangkan bahwa ucapan itu bagian penghinaan."

"Kalau kritik bukan seperti itu caranya," katanya.

Dia bahkan membawa-bawa masyarakat Lampung yang menurutnya juga kecewa dengan pernyataan Rocky.

"Saya putra daerah Lampung, saya mantan anggota DPR dari Lampung," kata Henry.

Tapi polisi menolak laporan ini. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan kepada reporter Tirto "kalau ditolak, berarti ada yang kurang terhadap laporan tersebut."

Henry mengatakan polisi semestinya tidak menolak pelaporan. Mereka seharusnya menganalisis laporan itu.

Sementara Junimart menyatakan jika polisi tidak mengusut kasus ini, mungkin siapa saja dapat menghina presiden.

PDIP

Direktur Riset Populi Center Usep S Ahyar mengatakan laporan ini tidak bisa tidak dikaitkan dengan status Henry dan Junimart sebagai kader PDIP, partai di mana Jokowi terdaftar sebagai kader.

"Mereka (para kader) mungkin terasa terpanggil karena presiden yang mereka usung. Kalau motif pribadi [kenapa lapor] bisa bermacam-macam," jelas Usep kepada reporter Tirto.

Terlepas dari apakah pelaporan ini berdasarkan instruksi partai atau bukan, yang jelas PDIP tahu karena sebelum Henry lapor, Junimart mengatakan "sedang koordinasi dengan DPP [PDIP]," seperti dikutip dari Tempo.

Selain itu, yang jelas Henry juga tidak menyertakan surat kuasa dari Jokowi. Atas dasar ini pula polisi menolak laporan Henry.

Usep mengatakan harusnya PDIP dapat menahan anggotanya lapor dalam rangka "menjaga etika bernegara."

PDIP, sebagai partai terbanyak yang menempatkan kadernya di parlemen, harusnya paham tugas utama mereka salah satunya adalah "pengawasan terhadap pemerintah."

Baca juga artikel terkait PDIP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino