Menuju konten utama

PDIP Minta Bawaslu Kaji Dulu Sebelum Hitung Suara Ulang di Surabaya

Bawaslu merekomendasikan KPU Kota Surabaya untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta jajarannya melakukan penghitungan suara ulang Pemilu 2019.

PDIP Minta Bawaslu Kaji Dulu Sebelum Hitung Suara Ulang di Surabaya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diwawancarai di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2019). tirto.id/Riyansetiawan

tirto.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk melakukan penghitungan suara ulang.

"Bawaslu segala sesuatunya sebelum bicara, harus melakukan sebuah kajian-kajian, jangan sampai membuat semua pernyataan yang merugikan," ujar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Terkait dengan upaya Bawaslu yang meminta penghitungan suara ulang di Surabaya, menurut Hasto, jangan sampai hal itu dilakukan karena ada indikasi dengan pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, dirinya meminta Bawaslu dan juga KPU harus mencermati segala sesuatu ketika mengambil sebuah keputusan.

Badan Saksi Pemilu Nasional (BPSN) PDIP Arif Wibowo juga menyesalkan upaya Bawaslu yang meminta untuk melakukan penghitungan suara ulang.

Jika Bawaslu benar melakukan hal tersebut, kata Arif, berarti tidak mempercayai organisasinya yang melakukan pengawasan di tingkat TPS, yakni Panitia Pengawas Pemilu.

"Belum lagi bagaimana [panitia] TPS sudah kerja keras pagi siang malam. Jadi evaluasi untuk Bawaslu sendiri," pungkasnya.

Diketahui Bawaslu merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta jajarannya melakukan penghitungan suara ulang pemilu 2019 pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di seluruh PPK Kota Surabaya.

Rekomendasi ini menyusul permintaan agar KPU Kota Surabaya melakukan penghitungan ulang suara terhadap 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dilakukan pada 20 April 2019, dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019.

Ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara terhadap salah satu pengisian dan penjumlahan serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto