tirto.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akan langsung memberikan sanksi pemberhentian dari keanggotaan partai kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo jika benar telah menjadi tersangka operasi tertangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hal ini sesuai dengan protap partai yang juga sudah diumumkan sejak lama kepada segenap kader dan pengurus partai di seluruh Indonesia," kata Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (17/6/2017), sebagaimana diberitakan Antara.
Ahmad, mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dan pengecekan lapangan dengan pengurus DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tentang kebenaran berita tersebut.
"Dari informasi yang kami terima diduga tersangka menerima suap Rp30 juta yang alasannya untuk keperluan Lebaran," katanya.
Bagi DPP PDI Perjuangan, Ahmad menegaskan, kader partai yang menjadi tersangka OTT KPK sudah tidak ada toleransi lagi karena berapa pun jumlah barang buktinya, biasanya KPK sudah memiliki bukti-bukti kuat sebelum melakukan OTT.
"Sanksi pemberhentian otomatis ini sebagai salah satu bukti komitmen PDI Perjuangan untuk mendukung KPK melakukan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Salah satu tujuan pemberhentian otomatis bagi tersangka OTT KPK dari kader PDI Perjuangan juga ingin memunculkan efek jera bagi penyelenggara negara yang lain agar tidak melakukan tindak pidana korupsi di mana pun.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor DPRD Mojokerto, Jawa Timur pada Jumat (16/6/2017) tengah malam. Selain menangkap enam orang termasuk anggota DPRD, KPK juga menyita sejumlah uang dan menyegel kantor.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keenam orang yang terkena OTT diduga menerima sejumlah uang. Keenam orang tersebut saat ini sudah dibawa ke Jakarta dan sedang menjalani pemeriksaan.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra