Menuju konten utama

PBNU Minta Publik Percayakan Kasus Ahok pada Hukum

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta agar kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu tetap diserahkan pada proses hukum. Pernyataan yang dikeluarkan PBNU ini merupakan tanggapan atas eskalasi dan perkembangan terkini yang dipicu pernyataan Ahok soal dugaan penistaan agama.

PBNU Minta Publik Percayakan Kasus Ahok pada Hukum
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PBNU KH Ssaid Aqil Siradj (kanan). Antara Foto/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Tuduhan soal penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih menimbulkan kegaduhan publik. Menyikapi hal itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau agar semua pihak mempercayakan penyelesaian kasus dugaan pelecehan agama oleh pria yang biasa disapa Ahok itu kepada proses hukum.

"Indonesia negara, bukan sak karepe dewe (semaunya sendiri, Red). Hukum kita percayakan kepada polisi, kita hanya mendorong," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (28/10/2016).

Karena itu, PBNU pun mendorong polisi untuk melakukan tindakan dan langkah sesuai dengan prosedur hukum dan perundangan yang berlaku terhadap dugaan penistaan agama oleh Ahok agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Upaya ini harus segera ditempuh agar dapat membantu menurunkan eskalasi sehingga dapat menghindarkan suatu pengadilan publik yang cenderung menimbulkan kegaduhan dan anarki," kata Said Aqil.

Pernyataan resmi yang dikeluarkan PBNU ini merupakan tanggapan atas eskalasi dan perkembangan terkini yang dipicu pernyataan Ahok tersebut. PBNU juga meminta semua pihak untuk bersikap dewasa dalam menyikapi kasus ini, terutama para tokoh yang menjadi panutan umat agar turut mendinginkan suasana, bukan sebaliknya.

"Saya minta tokoh agama, politisi, khotib shalat Jumat jangan memprovokasi. Khotbah menyebarkan kebencian menurut Imam Syafii tidak sah," kata Said Aqil.

Seluruh pengurus NU dan warga NU diminta untuk secara proaktif turut menenangkan situasi, menjaga agar suasana yang aman dan damai tetap terpelihara dan tidak ikut-ikutan memperkeruh suasana dengan provokasi dan hasutan.

"PBNU melarang penggunaan simbol-simbol NU untuk tujuan-tujuan di luar kepentingan sebagaimana menjadi keputusan jamiyyah NU," tandas Said Aqil.

Oleh karena itu, lanjut Said Aqil, apabila di dalam unjuk rasa yang akan dilaksanakan di Jakarta pada 4 November 2016 nanti ada simbol-simbol NU di dalamnya, maka itu sama sekali tidak mewakili NU secara organisasi.

"Kalau ada yang bawa atribut NU maka itu bukan NU, kami sudah melarang," kata Said Aqil yang didampingi Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.

Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta mengatakan berencana melakukan demonstrasi ormas Islam pada 4 November 2016 dengan melibatkan ormas dari luar Jakarta. Unjuk rasa bertema Aksi Bela Islam ini dilakukan guna menuntut Ahok diproses hukum atas dugaan penistaan agama.

Novel Bamukmin Sekjen DPD FPI DKI Jakarta menegaskan, “Tujuannya agar Ahok diadili. Dituntaskan kasus penistaan agama yang telah ia lakukan. Dia sudah menyakiti hati kami dan hati segenap umat muslim."

Baca juga artikel terkait AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari