tirto.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan membahas hukum pengampunan pajak (tax amnesty) berdasarkan hukum syariah melalui “bahtsul masail”. Hasil kajian yang akan difatwakan nanti akan menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj, usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (27/4/2016). “Sebelumnya, kami masih akan menggalinya melalui 'bahstul masail' (mengkaji fikih sesuai dengan masalah kontemporer umat Islam),” ujarnya.
Menurut Said Aqil, hasil kajian yang akan difatwakan nanti akan menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan, apakah pengampunan pajak itu diperbolehkan atau tidak.
“Sampai sekarang belum diketahui hukum 'tax amnesty' itu dalam tinjauan agama seperti apa. Perlu di-'bahtsulmasail'-kan dulu,” kata Said Aqil menjelaskan.
Said Aqil menambahkan, pengampunan pajak tidak bisa digeneralisasi. “Kami juga perlu berhati-hati agar tidak menggeneralisasi persoalan itu, termasuk seperti kasus Panama Papers,” kata dia.
Orang nomor satu di PBNU ini memandang, tidak semua orang yang mendirikan perusahaan di luar negeri berniat jahat, seperti untuk menghindari pajak atau alasan lain.
Seperti diberitakan, beberapa nama pejabat dan pengusaha asal Indonesia tercantum dalam dokumen "Panama Papers", termasuk keluarga Wapres Kalla.
Kalla menegaskan bahwa beberapa anggota keluarganya yang mendirikan perusahaan di luar negeri bertujuan untuk memudahkan proses tender dan transaksi pada awal 2000-an, bukan kesengajaan untuk menghindari pajak. (ANT)
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz