tirto.id - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut atas dugaan suap yang menjeratnya. Kabar ini dikonfirmasi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Senin (30/1/2017).
"MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita Pak Patrialis Akbar, yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK," ujar Arief.
Dengan mundurnya Patrialis, kata Arief, MK akan segera melayangkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo untuk mengisi kekosongan jabatan hakim konstitusi dari unsur pemerintah di MK.
Arief mengatakan pula, kendati Patrialis Akbar mengundurkan diri, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) tetap akan menggelar sidang etik. "Masih akan bersidang dengan itu, justru akan lebih mudah dan cepat untuk diproses nantinya," dalih Arief.
Sebelum pernyataan dari Arief, pada Rabu siang, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan segera membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menggantikan posisi Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi apabila sudah menerima laporan secara penuh dan ada permintaan dari MK.
"Nanti kalau sudah mendapatkan laporan secara penuh kemudian ada juga permintaan ke kita dan akan segera kita tindaklanjuti," kata Presiden Jokowi usai meluncurkan program Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM perajin logam di Dusun Tumang Cepogo, Boyolali, Senin (30/1/2017).
Jokowi juga menjanjikan proses seleksi hakim konstitusi akan digelar secara terbuka agar didapatkan hakim yang kredibel dan profesional.
Kasus Patrialis mengemuka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya dan 10 orang lain yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH