Menuju konten utama

Pasien Corona COVID-19 Tak Diberi Tahu Soal Penyakitnya, Etiskah?

Direktur RSPI Mohammad Syahril menerangkan penyakit COVID-19 adalah wabah, maka berlaku aturan soal siapa yang harus mengumumkan pertama kali, yaitu Presiden Jokowi.

Pasien Corona COVID-19 Tak Diberi Tahu Soal Penyakitnya, Etiskah?
Petugas membawa barang milik pasien diduga terinfeksi virus COVID-19 ke ruang isolasi di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang positif Corona COVID-19 di Indonesia pada Senin, 2 Maret 2020. Informasi ini mengejutkan publik, termasuk juga dua pasien yang diisolasi di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso sebab dari pengumuman itulah ia tahu penyakitnya.

“Enggak ada [pemberitahuan] sampai kemudian heboh kemarin itu,” kata pasien tersebut seperti dilansir Kompas.id.

Pasien ke-2 mengaku awalnya didiagnosis tipus, sementara pasien ke-1 yang merupakan anaknya didiagnosis bronkitis pneunomia. Seorang kawan di Malaysia menelepon pasien ke-1 dan mengatakan bahwa WN Jepang yang ditemui pada 14 Februari 2020 dinyatakan positif Corona.

Kemudian pasien itu pun memberi tahu dokter dan meminta dites Corona. Malam harinya (29/2/2020) ia dilarikan ke RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara yang merupakan rujukan untuk penyakit Corona dan tiba pukul 2 pagi dini hari.

Usai pengumuman oleh Presiden Jokowi, pasien ini lalu mengkonfrontir kepada dokter yang menanganinya. Barulah dokter memberi tahu bahwa pasien ke-1 dan ke-2 tersebut positif Corona.

Direktur RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril menerangkan, penyakit COVID-19 adalah wabah. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020.

Karena statusnya yang merupakan wabah, kata dia, maka berlaku aturan soal siapa yang harus mengumumkannya pertama kali, dalam hal ini ialah Presiden Joko Widodo. Bahkan, kata dia, pihaknya pun tidak berwenang mengumumkan itu ke pasien.

“Luar biasa kemarin presiden yang mengumumkan dan itu sudah ada undang-undangnya. Kami pun tidak memberi tahu ke pasien sebelum presiden mengumumkan," kata Syahril di RSPI Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020).

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto enggan berkomentar soal hal tersebut. Dia memilih menyerahkan penjelasannya pada M.Syahril.

Akan tetapi, Yuri pernah menepis kabar tersebut. Menurut dia, kedua pasien sudah diberi tahu soal kondisinya sebelum masuk ruang isolasi, sebab tindakan kedokteran itu membutuhkan persetujuan pasien.

“Soal [dua] pasien tidak tahu, kalau dia tidak tahu bahwa dia positif, tidak mungkin dia mau masuk ke ruang isolasi. Ada informed consent bahwa anda akan diperiksa ini, nanti kalau anda hasilnya begini positif, anda harus masuk ruang isolasi," kata Yuri pada konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).

Anggota Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Mahesa Paranadipa menilai pada dasarnya pasien berhak tahu mengenai kondisi kesehatannya dan proses pengobatan yang akan dijalani. Mahesa pun mewanti-wanti bahwa data kesehatan itu sifatnya rahasia.

Atas kerahasiaannya itu, kata dia, maka pasien pun harus tahu jika data kesehatannya hendak dilaporkan ke instansi terkait seperti Dinas Kesehatan atau Kementerian Kesehatan. Selain itu, data yang bisa diinformasikan ke publik pun sekadar umur, jenis kelamin, dan status sakitnya.

"Secara etika kedokteran tetap harus diinformasikan kepada pasien bahwa datanya dilaporkan ke instansi. Tapi harus diberi jaminan bahwa data pribadinya tidak disampaikan ke publik," kata Mahesa kepada reporter Tirto, Kamis (5/3/2020).

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz