Menuju konten utama

Pasca-demo, 1 Mahasiswa dari Medan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Seorang mahasiswa dari Medan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pasca-demo, 1 Mahasiswa dari Medan Ajukan Perlindungan ke LPSK
Gedung LPSK. (FOTO/lpsk.go.id)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang mahasiswa dari Medan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan perlindungan ini berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Sampai sekarang baru ada satu permohonan ke LPSK dari Medan. Korban dari unsur mahasiswa. Untuk beberapa daerah masih menunggu syarat formal bukti terjadinya tindak pidana dalam bentuk laporan polisi," ujar Komisioner LPSK, Wawan Fahrudin, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (11/9/2025).

Dijelaskan dia, saat ini proses permohonan perlindungan masih dalam tahap investigasi dan pendalaman oleh tim LPSK. Setelah itu akan dibuat sebuah risalah untuk dilaksanakannya sidang pimpinan yang menentukan perlindungan tersebut layak diberikan atau tidak.

Menurut Wawan, pengajuan perlindungan ini diajukan mahasiswa tersebut karena adanya sebuah intimidasi. Kendati demikian, bentuk intimidasi itu tak dapat dijelaskan rinci.

"Dia merasa terintimidasi," ungkap dia.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan LPSK tengah mengasesmen perlindungan bagi korban dan keluarga aksi anarkis. Hal itu dilakukan sebagai pemenuhan hak bagi korban dan keluarganya.

Pemberian perlindungan terhadap mereka yang menjadi korban ini bukan saja mereka yang meninggal tapi juga terhadap keluarganya, anak-anaknya yang harus juga menjadi beban bagi negara untuk dilindungi diberikan beasiswa pendidikan dan lain-lain,” ucap Yusril dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Ditambahkan Yusril, pemerintah juga memastikan jaminan pemenuhan hak secara menyeluruh. Terlebih, kepada para korban dan aksi anarkis yang masih di bawah umur.

Lebih lanjut disampaikan Yusril, mereka yang terluka dan mendapat perawatan di rumah sakit juga akan ditanggung pemerintah untuk seluruh biayanya. Dengan begitu, keluarga korban tidak merasa dibebankan.

“Mereka yang dirawat di rumah sakit Polri dibebaskan dari biaya perawatan begitu juga terhadap mereka yang menjadi korban di daerah-daerah. Semuanya ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga tidak menjadi beban bagi keluarga mereka,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait DEMO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama