Menuju konten utama

Partikel Udara

Polusi udara sangat tergantung dari partikel udara khususnya berbentuk padat. Partikel ini menjadi parameter dari tercemarnya udara.

Partikel Udara
Sekelompok burung terbang di atas kota wuhan, hubei, Tiongkok, yang diselimuti polusi, senin (16/1). [antara foto/reuters/stringer]

tirto.id - Partikel udara dalam wujud padat yang berdiameter kurang dari 10 µm yang biasanya disebut dengan PM10 (particulate matter) dan kurang dari 2,5 µm di dalam rumah (PM2,5) diyakini oleh para pakar lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai pemicu timbulnya infeksi saluran pernafasan, karena pertikel padat PM10 dan PM2,5 dapat mengendap pada saluran pernafasan daerah bronki dan alveoli.

Partikel debu yang berdiameter kurang dari 10 µm (PM10) sangat memprihatinkan, karena memiliki kemampuan yang lebih besar untuk menembus ke dalam paru. Rambut di dalam hidung dapat menyaring debu yang berukuran lebih besar dari 10 µm. PM10 diperkirakan berada antara 50 dan 60 % dari partikel melayang yang mempunyai diameter hingga 45 µm.

Partikel yang lebih besar dari 10 µm, seperti TSP, tidak terhirup ke dalam paru. Partikel di bawah 2,5 µm (PM2,5) tidak disaring dalam sistem pernapasan bagian atas dan menempel pada gelembung paru, sehingga dapat menurunkan pertukaran gas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, baku mutu udara ambien nasional untuk PM10 adalah sebesar 150 µg/m3 (24 jam), untuk PM2,5 adalah sebesar 65 µg/m3 (24 jam), sedang untuk TSP adalah 230 µg/m3 (24 jam). (Pusat Teknologi Limbah Radioaktif-BATAN ).

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA atau tulisan lainnya dari Suhendra

Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Suhendra