tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Ummat Ahmad Muhajir Sodruddin mengklaim bahwa partainya telah lolos verifikasi faktual ulang KPU dan resmi menyandang status sebagai peserta Pemilu 2024.
"Ya berdasarkan putusan bawaslu dan verfak (verifikasi faktual) tertanggal 26 sampai dengan 28 dan berdasarkan rapat pleno KPU tertanggal 29 Desember 2022," kata Muhajir saat dihubungi Tirto pada Kamis (29/12/2022).
Muhajir mengungkapkan KPU akan mengumumkan kelolosan Partai Ummat secara resmi esok hari pada Jumat (30/12/2022).
"Tetapi berdasarkan putusan tersebut tetap diagendakan nanti tanggal 30 Desember dalam rapat pleno KPU," jelasnya.
Menurut Muhajir, klaim keberhasilan partainya berdasarkan hasil pemenuhan syarat kepengurusan di sejumlah wilayah di Indonesia. Di antara yang dipenuhi adalah 7 kabupaten di NTT dan 10 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.
"Proses verifikasi di NTT berjalan tertib dilaksanakan oleh KPUD dan dipantau langsung oleh KPU provinsi dan KPU RI juga oleh pengawasan Bawaslu kabupaten, provinsi dan Bawaslu RI," terangnya.
Secara terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak menjawab secara jelas mengenai lolosnya Partai Ummat. Namun dirinya menyebut bahwa Partai Ummat kemungkinan telah lolos menjadi peserta Pemilu 2024, karena proses dilakukan berjenjang dan transparan.
"Sangat mungkin karena tahapannya kan sudah rapat pleno hasil verifikasi faktual di kabupaten dan kota. Habis itu di tingkat provinsi sehingga kalau Partai Ummat sudah tahu duluan, ya, biasa," kata Hasyim di Gedung KPU RI.
KPU melakukan verifikasi administrasi dan faktual ulang terhadap Partai Ummat. Pengulangan verifikasi dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Pendataan tersebut merupakan hasil dari mediasi antara KPU dan Partai Ummat yang difasilitasi Bawaslu. Kesepakatan ini tertuang dalam Putusan Bawaslu RI Nomor 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.
Sebagaimana tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Bawaslu RI, sebelumnya Partai Ummat telah mengikuti verifikasi administrasi ulang untuk memperbaiki persyaratan keanggotaannya pada tanggal 23—24 Desember 2022.
Usai dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual ulang keanggotaan pada tanggal 26—28 Desember 2022.
Setelah verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat oleh KPU kabupaten/kota terkait, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi data dan penyampaian hasil verifikasi ke KPU provinsi pada tanggal 28 Desember 2022.
Berikutnya, KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan parpol akan dilakukan KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky