Menuju konten utama

Partai Politik Bisa Input Data di Sipol Mulai Senin Depan

Input data ke Sipol merupakan syarat wajib yang harus dilakukan partai politik untuk bisa ikut Pemilu.

Partai Politik Bisa Input Data di Sipol Mulai Senin Depan
KPU menggelar sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada partai politik peserta Pemilu 2019 di ruang sidang KPU, Jakarta, Jumat (15/09/2017) tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partai politik sudah bisa melakukan input data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Senin (18/9/2017) mendatang.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, input data ke Sipol merupakan syarat wajib yang harus dilakukan partai politik untuk bisa ikut Pemilu.

Data dalam Sipol nantinya akan digunakan untuk membuat dokumen tercetak yang sudah distandarisasi atau dibuatkan formulirnya oleh KPU. Sehingga partai tersebut tak perlu repot-repot mengisi data secara manual.

"Kewajiban dari UU pada partai yakni memiliki daftar anggota dan wajib memelihara daftar anggota itu. Dengan Sipol maka KPU mencoba memfasilitasi supaya dokumentasi daftar anggota menjadi tersedia," ungkapnya di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Hasyim juga mengimbau seluruh parpol agar memberikan otoritas berupa surat mandat kepada anggota yang akan memasukan data partai ke Sipol. Sebab, data itu merupakan instrumen penting yang akan menentukan keberadaan parpol sebagai peserta Pemilu.

"Kalau kemudian ada orang datang, ngaku-ngaku sebagai petugas Parpol, sebagai petugas penghubung, ini kalau kemudian enggak ada surat tugas, enggak ada surat mandat kan repot," katanya.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu, kata Hasyim, penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Menurutnya, hal ini membutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak untuk mempersiapkannya dengan baik.

Pendaftaran sendiri akan dimulai pada awal Oktober mendatang. Karena itulah, kata Hasyim, semakin cepat partai mengisi data dalam Sipol, maka kesempatan memproses data tersebut semakin panjang.

"Sampai akhir bulan kan kurang lebihnya 12 hari kalender. Kemudian 3 Oktober mulai daftar, kalau kemudian parpol gunakan kesempatan terakhir daftar masih ada waktu sekitar hampir 1 bulan untuk masukkan data itu," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto