Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Para Ketum Parpol Bertemu Bahas Penolakan Proporsional Tertutup

Pertemuan sejumlah ketua umum parpol di Jakarta hari ini membahas penolakan mereka soal sistem proporsional tertutup.

Para Ketum Parpol Bertemu Bahas Penolakan Proporsional Tertutup
Ilustrasi Caleg DPR dan DPD. tirto.id/Quita

tirto.id - Sejumlah ketua umum parpol menghadiri silaturahmi partai-partai parlemen guna membahas penolakan sistem proporsional tertutup di Hotel Darmawangsa Jakarta, Minggu, 8 Januari 2022. Mereka antara lain: Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Ketum PKB, Muhaimin Iskandar; Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; Ketum PKS, Ahmad Syaikhu; dan Ketum, PAN Zulkifli Hasan.

Sementara petinggi PPP tidak hadir karena sedang memperingati hari lahir (harlah) PPP di DI Yogyakarta. Sementara elite PDIP tidak ada yang hadir karena Fraksi PDIP merupakan satu-satunya parpol parlemen yang mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali mengatakan, pertemuan para ketum dan elite partai ini membahas wacana penerapan sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang.

“Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan ketua KPU tentang proposional terbuka. Itu menjadi poin yang akan kami diskusikan supaya ada pemahaman yang sama," kata Ahmad Ali.

Sebelumnya, 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR menolak Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional tertutup. Mereka adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya PDIP yang tidak ikut menyatakan penolakan terhadap sistem proporsional tertutup.

Delapan fraksi yang ada di DPR juga meminta Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang saat ini diajukan mengenai Pasal 168 ayat 2 mengenai sistem pemilu dengan proporsional terbuka. Menurut mereka hal itu penting demi mengawal pertumbuhan demokrasi di Indonesia.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," tulis delapan fraksi sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan sikap bersama, Selasa (3/1/2023).

Mereka menilai Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 telah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk langsung mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka di parlemen.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Politik
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz