Menuju konten utama

Pansus Targetkan Pembahasan Pemindahan Ibu Kota Selesai Periode Ini

Pansus Pemindahan Ibu Kota menargetkan pembahasan tentang ibu kota selesai di periode ini. Saat ini, pansus sudah menginventarisasi masalah pemindahan ibu kota, narasumber yang dihadirkan, dan masalah regulasi maupun aparatur. DPR tidak akan masuk dalam pembentukan undang-undang, tetapi hanya kajian saja.

Pansus Targetkan Pembahasan Pemindahan Ibu Kota Selesai Periode Ini
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali dan Ketua serta Komisioner KPAI Susanto, Jasra Patra, di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (6/4/2018). tirto.id/ Lalu Rahadian

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan Ibu Kota, Rabu (18/9/2019). Pansus Pemindahan Ibu Kota mulai memetakan masalah kajian pihak mana saja yang akan diundang untuk dimintakan pendapat soal pemindahan ibu kota. Pansus pun menargetkan permasalahan ibu kota selesai DPR periode 2014-2019.

Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota, Zainudin Amali mengatakan, Pansus Pemindahan Ibukota akan membahas tiga hal pokok hari ini. Pertama, DPR mulai membahas sumber pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur di lokasi ibu kota yang baru.

Pembahasan pokok kedua adalah melihat dampak yang ditimbulkan ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari aspek lingkungan hidup hingga aspek sosialnya.

"Hal pokok ketiga adalah mengenai aparatur dan regulasi itu," jelas Amali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

Amali mengatakan hasil pembahasan Pansus nanti berupa rekomendasi ke pemerintah terkait baik buruknya memindahkan ibu kota. Rekomendasi ini akan berupa data-data kajian kuantitatif maupun kualitatif, dan menjamin rekomendasi yang dikeluarkan sangat objektif.

"Kami tidak boleh berdasarkan kepada pikiran-pikiran suka atau tidak suka atau subjektifitas kami karena masing-masing fraksi yang ada di dalam pansus ini terwakili sehingga kajiannya menjadi objektif," jelas Amali.

Amali menargetkan Pansus Pemindahan Ibu Kota bisa selesai dalam waktu singkat, yakni diselesaikan oleh DPR RI periode 2014-2019 yang akan berakhir pada bulan ini. Kata Amali, Pansus ini hanyalah membahas soal kajiannya saja, bukan membuat undang-undang sehingga optimistis bisa kelar dalam waktu singkat.

"Nah ini bukan RUU yang kami bahas, kami bahas kajian yang akan menghasilkan rekomendasi dari DPR. Kalau skenario yang saya sampaikan ini disepakati oleh anggota, maka saya membayangkan akhir periode ini akan selesai," kata politikus Golkar itu.

Wacana pemindahan ibukota sudah disampaikan pemerintah pada pertengahan Agustus 2019. Pemindahan ibukota dilakukan dengan alasan beban Jakarta sebagai ibukota sudah terlalu berat.

Presiden Jokowi pun sudah mengumumkan sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur sebagai daerah ibukota baru. Pemerintah pun memperkirakan pemindahan ibukota akan menghabiskan dana hingga Rp 485,2 Triliun. Pendanaan pun melibatkan APBN sebesar 19,2 persen atau Rp 93,5 triliun.

Dana pemindahan ibu kota juga bakal menggunakan KPBU sebesar Rp265,2 triliun atau sebanyak 54,6 persen dari total biaya pemindahan ibu kota. Sementara Swasta mendapat porsi 26,2 persen atau Rp127,3 triliun dalam pemindahan ibu kota. Pemerintah menargetkan pemindahan ibukota rampung pada 2024.

Baca juga artikel terkait PEMINDAHAN IBU KOTA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Andrian Pratama Taher