Menuju konten utama

Pansus Hak Angket Bahas Panggilan Kedua Miryam

Rapat itu akan memutuskan surat pemanggilan terhadap Miriyam dan jika disepakati maka surat tersebut akan dikirimkan ke KPK pada hari ini.

Pansus Hak Angket Bahas Panggilan Kedua Miryam
mantan Anggota DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat internal guna membahas panggilan kedua terhadap mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani yang menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Rapat membahas secara keseluruhan karena kita sebentar lagi semua anggota mau libur termasuk surat yang akan kami kirim kedua kalinya," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulha di di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (22/6/2017), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Taufiqulhadi, dalam rapat itu nanti akan diputuskan surat pemanggilan terhadap Miryam dan jika disepakati maka surat tersebut akan dikirimkan ke KPK pada hari ini, Kamis (22/6).

Menurut dia meskipun Miryam telah memberikan keterangan kepada media tentang surat pernyataan di KPK, namun hal itu tidak cukup sehingga yang bersangkutan harus dihadirkan di Pansus.

"Itu persoalan formal karena dia harus hadir pemanggilan, bukan kita mengklarifikasi ke sana. Masalahnya surat itu surat memanggil," ujarnya.

Selain itu, kata dia, rapat pimpinan Pansus Angket juga akan membahas rencana pertemuan dengan Kepolisian yang diwakili Wakapolri terkait panggilan paksa Miryam.

Kendati demikian, ia menegaskan, rapat itu tidak akan membahas usulan salah satu anggota Pansus Mukhamad Misbakhun yang mengusulkan pemboikotan atau pembekuan anggaran KPK dan Polri.

"Di dalam pansus angket juga belum ada rapat internal setelah rapat internal yang lalu," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Risa Mariska mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kepolisian dalam Rapat Kerja Pansus, untuk meluruskan masalah-masalah yang terjadi selama ini agar tidak semakin memperuncing suasana, kata

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyarankan Pansus Angket bertemu Wakil Kepala Kepolisian untuk meluruskan masalah yang ada agar tidak semakin meruncing," kata Risa di Jakarta, Kamis (22/6).

Dia menilai penting pertemuan dengan pihak Kepolisian karena selama ini ada kesalahpahaman khususnya mengenai langkah-langkah Pansus Angket yang sebenarnya ingin memperbaiki kinerja KPK.

Risa berharap Kepolisian menjadi mediator yang baik antara Pansus Angket dengan KPK karena DPR ingin ada evaluasi perbaikan kinerja KPK.

"Kami ingin memperbaiki kinerja KPK sehingga apa yang kurang diperbaiki dan institusi tersebut tetap eksis," ujarnya.

Risa menegaskan sejauh ini komunikasi antara DPR dengan Kepolisian berjalan baik.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto