Menuju konten utama

Pansus Angket KPK akan Temui Kapolri Bahas Masalah Rekrutmen

Pansus Angket KPK akan menemui pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung untuk membahas rekrutmen polisi dan jaksa yang bekerja di Komisi Antirasuah. Pansus menuding ada masalah dalam proses rekrutmen itu. 

Pansus Angket KPK akan Temui Kapolri Bahas Masalah Rekrutmen
Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK Dossy Iskandar, didampingi Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi dan Risa Mariska, memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Panitia Khusus Hak Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK (Pansus Hak Angket KPK) akan mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung pada Rabu dan Kamis pekan ini.

Anggota Pansus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengatakan para anggota dewan akan mengonfirmasi sejumlah hal, yang mereka anggap sebagai masalah di KPK, kepada pimpinan dua lembaga penegak hukum di Indonesia tersebut.

"Kami ke Markas Kepolisian (pada Rabu besok) untuk bertemu dengan Kepala Kepolisian (Kapolri)," kata Misbakhun di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Jakarta, pada Selasa (11/7/2017) seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan pertemuan antara Pansus Angket KPK dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, salah satunya, akan membahas soal 17 penyidik Polri yang direkrut KPK pada Oktober 2012.

Menurut Misbakhun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, para penyidik Polri tersebut harus diberhentikan secara hormat sebelum bertugas di KPK.

"Bahwa terjadi permintaan tanggal mundur dan lain-lain. Kan ada masalah di KPK," ujar Misbakhun.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan terbitnya Keputusan Ketua KPK Nomor 572 terkait pengangkatan 17 mantan penyidik Polri menyalahi PP Nomor 63 Tahun 2005, karena tidak disertai surat pemberhentian dengan hormat dari Kapolri.

Misbhakun mengungkapkan kasus tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 namun hasil auditnya baru dirilis 2017 melalui laporan Nomor 17C/HP/XIV/05/2017.

"Itu bukan masalah Polri, tapi KPK. Pengangkatan penyidik urusan KPK," kata dia.

Selain itu, dia menjelaskan Pansus Angket KPK juga telah menjadwalkan pertemuan dengan Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2017) mendatang. Tim komunikasi Pansus Angket mempersiapkan pertemuan tersebut.

Misbakhun mengatakan topik pembahasan dalam pertemuan tersebut juga berkaitan dengan rekrutmen jaksa dari Kejaksaan Agung untuk bekerja di KPK.

Rencana ini menandakan para anggota dewan yang tergabung dalam Pansus Angket KPK tetap bergeming meski banyak kalangan menkritik langkah mereka merupakan upaya mencari-cari kesalahan komisi Antirasuah untuk melemahkan lembaga tersebut.

Langkah memprotes Pansus Angket KPK yang terbaru datang dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Senin kemarin, para akdemikus UGM mengumumkan sedang menggalang dukungan dalam rangka menolak hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap KPK.

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, setelah tiga hari dirilis, petisi tolak hak angket sudah mendapat 450 dukungan.

“Baru tiga hari launching, sudah mencapai 450-an. Saya optimistis sampai deklarasi tanggal 17 nanti bisa sampai seribu,” kata Zainal di Balairung UGM Yogyakarta pada Senin (10/7/2017).

Setelah menggalang dukungan petisi, UGM akan mengerahkan pakar dan ahli untuk menganalisis hak angket DPR terhadap KPK. Hasil analisis akan disampaikan saat deklarasi yang rencananya diadakan pada 17 Juli mendatang.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom