Menuju konten utama

Panitera PN Jakarta Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis Tarmizi lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK.

Panitera PN Jakarta Selatan Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara perdata yang ditangani PN Jakarta Selatan Tarmizi bersiap untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Tarmizi divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Selain dikenakan hukuman penjara, Tarmizi dikenakan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis Tarmizi lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam lembar tuntutan yang dibacakan Februari lalu, jaksa menuntut Tarmizi enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tarmizi dinyatakan bersalah oleh hakim terkait kasus suap putusan perkara perdata yang disidang di PN Jaksel tahun lalu. Tarmizi terbukti menerima suap sebesar Rp425 juta dari advokat Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aqua Marine Divindo, Sidoarjo.

Selain itu, Tarmizi juga dianggap menerima fasilitas menginap di hotel dan vila serta mendapat jatah transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berlibur di Surabaya dan Malang.

Dalam surat tuntutan jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menghubungkan pihak PT Aqua Marine dengan hakim yang menyidangkan perkara itu. Dalil itu kemarin menjadi pertimbangan hakim dalam amar putusannya.

Pemberian uang dilakukan untuk mempengaruhi hakim agar menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine. Meski permintaan itu telah dikabulkan hakim, dalam putusan kemarin majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak menjadikan hal tersebut dalam pertimbangan.

Dalam pertimbangan putusan perkara, hakim memberatkan hukuman karena perbuatan Tarmizi tidak mendukung gerakan pemberantasan korupsi. Akan tetapi, hal yang meringankan hukuman karena terdakwa sopan, berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga artikel terkait OTT PN JAKSEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto