tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Presiden Direktur Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Atas vonis itu, Eddy mengaku terkejut.
"Mendengar pertimbangan dan putusan majelis hakim yang mulia saya sangat terkejut," kata Eddy kepada hakim selepas pembacaan putusan, Rabu (6/3/2019).
Meski demikian, Eddy mengaku menerima putusan itu. Dengan demikian, ia tidak akan mengajukan banding. Penasihat hukum Eddy Sindoro, juga mengamini hal itu.
Di sisi lain, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sikap pikir-pikir. Dengan demikian, jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan mengajukan pikir-pikir, majelis hakim," kata JPU Abdul Basir.
Hakim menyatakan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS.
Suap dilakukan dalam rangka menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP.
Serta menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Eddy dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali