tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (21/8/2017). KPK mengamankan salah seorang panitera pengganti yang bekerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kasus yang ditangani belum jelas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan di Jakarta Selatan.
"Ada OTT di salah satu lokasi di Jakarta terkait dengan penegakan hukum. Sejumlah orang diamankan untuk kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Senin (21/8/2017).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan adanya penjemputan. Namun, ia belum mengetahui apakah kedatangan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai kegiatan operasi tangkap tangan.
"Ada panitera pengganti yang dijemput. Inisalnya T," kata Made saat dihubungi Tirto, Senin (21/8/2017).
T diamankan pada Senin (21/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Selain mengamankan T, KPK juga menyegel meja sang panitera pengganti serta mobil pribadi milik T. Mobil tersebut masih terparkir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya menyegel, KPK juga membawa sejumlah dokumen dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada sejumlah berkas yang dibawa, tapi apa kita gak tahu," jelas Made.
Made mengaku tidak mengetahui alasan KPK mengamankan T. Mereka juga tidak mengetahui kasus mana yang menjerat salah satu pegawainya itu. Ia mengatakan, T memegang banyak kasus, mulai dari kasus pidana, perdata, hingga kasus tilang."Kita gak tahu spesifik terkait apa," kata dia.
Made menerangkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak akan bertindak apa-apa dalam kasus ini. Pihak pengadilan tidak akan mendatangi KPK untuk mengklarifikasi masalah T. Made menerangkan, pengadilan hanya melaporkan kepada Mahkamah Agung terkait pengamanan T. "Pimpinan pengadilan sudah melaporkan ke Mahkamah Agung," ujar Made.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH