Menuju konten utama

Panglima: TNI Tak Minta Peran Bahas RUU Antiterorisme di DPR

Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan TNI tidak meminta peranan apapun dalam pembahasan RUU Antiterorisme di DPR.

Panglima: TNI Tak Minta Peran Bahas RUU Antiterorisme di DPR
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan TNI tidak meminta peranan apapun dalam pembahasan rancangan undang-undang antiterorisme di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Soal UU antiterorisme, TNI tidak pernah meminta apapun juga," kata Panglima TNI usai menyampaikan ceramah kebangsaan di Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Minggu (5/6/2017) malam.

Menurut Panglima TNI, terorisme merupakan kejahatan terhadap negara sehingga dia meminta agar definisi tersebut ditegaskan agar ada upaya apapun dari negara untuk mencegah dan memberantas.

"Tetapi, saya hanya minta tolong definisi teroris itu adalah kejahatan terhadap negara apapun yang diundangkan, karena undang-undang itu panglima bagi TNI, jadi TNI akan mengikuti apapun yang ada di dalam Undang-Undang," kata Panglima.

Ketika ditanya peranan apa yang diharapkan dalam pelibatan pemberantasan terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut, Panglima mengatakan, tidak mau melakukan intervensi peran, sehingga diminta apapun akan selalu siap.

"TNI disuruh apapun juga siap, karena keselamatan anak cucu bangsa Indonesia tergantung bagaimana yang merumuskan undang-undang teroris. Begitu ya," kata Panglima TNI.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Hanafi Rais usai menghadiri pengajian kebangsaan bersama Panglima TNI itu mengatakan ada pasal-pasal yang diusulkan dalam pembahasan RUU Antiterorisme yang masih memunculkan dinamika, salah satunya mengenai keterlibatan TNI.

"Kalau secara usulan pemerintah, TNI itu memang sudah sejak awal dalam draf itu disebutkan menjadi bagian dari lembaga atau aparat pemerintah yang dilibatkan dalam pemberantasan atau penanggulangan terorisme itu sendiri," katanya.

Sementara itu, perkembangan terakhir pembahasan Revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih dilakukan oleh Pansus RUU Antiterorisme di DPR.

Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Hanafi Rais mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan diberi tugas mengoordinasikan semua kerja-kerja pemberantasan terorisme di Indonesia.

Dengan begitu, menurut Hanafi, BNPT akan menjadi leading sector atau unsur paling utama yang mengoordinasikan tugas Polri, TNI, Kemenag dan lembaga lainnya dalam pemberantasan terorisme di UU baru tersebut, seperti diberitakan dari Antara.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri