Menuju konten utama
Hari Ibu 2022

Panduan Peringatan Hari Ibu ke-94, Tema 2022, & Arti Logo PHI

Panduan penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-94 yang berisi tema hingga logo beserta arti filosofinya.

Panduan Peringatan Hari Ibu ke-94, Tema 2022, & Arti Logo PHI
Logo Hari Ibu 2022. foto/https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/84/4258/panduan-penyelenggaraan-peringatan-hari-ibu-ke-94-tahun-2022

tirto.id - Panduan penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-94 diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KMPPPA) yang berisi tema hingga logo Hari Ibu 2022.

Peringatan Hari Ibu (PHI) yang dilaksanakan setiap tanggal 22 Desember, merupakan upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan, demikian sebagaimana dijelaskan KMPPPA.

Melalui momentum PHI ke-94 ini pula diharapkan seluruh pemangku kepentingan turut mendukung pelaksanaan 5 (lima) arahan Presiden RI kepada Kemen PPPA, yaitu:

1. Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender;

2. Peningkatan peran Ibu/keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak;

3. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak;

4. Penurunan pekerja anak; dan

5. Pencegahan perkawinan anak.

Panduan Peringatah Hari Ibu ini dibuat untuk menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan lembaga masyarakat baik di pusat maupun daerah, serta perwakilan Indonesia di luar negeri, dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ibu.

Dengan mengetahui tema hari ibu 2022 dan menggunakan logo Hari ibu 2022, kita dapat menyelaraskan kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan lembaga masyarakat di pusat dan daerah, serta perwakilan

Indonesia di luar negeri.

Logo Hari Ibu 2022

Logo Hari Ibu 2022

Logo Hari Ibu 2022. foto/https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/84/4258/panduan-penyelenggaraan-peringatan-hari-ibu-ke-94-tahun-2022

Arti Logo Hari Ibu:

Setangkai Bunga Melati - Kuntum menggambarkan kasih sayang kodrati antara ibu dan anak, kekuatan, kesucian antara ibu dan pengorbanan anak, kesadaran perempuan untuk menggalang kesatuan persatuan, keikhlasan bakti

dalam pembangunan bangsa dan negara

Angka 94

Sembilan puluh empat tahun sudah para perempuan Indonesia yang tergabung dalam berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, baik secara kelompok maupun individu, turut berpartisipasi aktif membangun bangsa di berbagai sektor.

Merah Putih Berkibar melambangkan bahwa bendera telah dikibarkan oleh para perempuan Indonesia, berarti perjuangan perempuan pantang menyerah mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Logo Acara Hari Ibu 2022

Logo Hari Ibu 2022

Logo Hari Ibu 2022. foto/https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/84/4258/panduan-penyelenggaraan-peringatan-hari-ibu-ke-94-tahun-2022

Arti logo acara Hari Ibu 2022

Warna dasar merah putih menggambarkan semangat nasionalisme Perempuan Berdaya untuk Indonesia Maju

Bentuk bunga representasi dari cara berpikir perempuan berdaya

Cerdas intelektual (ilmu), cerdas emosional (ikhlas/ tabah), dan cerdas spiritual (iman);

Menebarkan pemikiran positif seperti bunga yang menebarkan aroma harum.

Karakter perempuan, seperti bunga yang menjadi simbolik kelembutan dan keindahan;

Bentuk siluet dan wajah perempuan representasi sikap dan tindakan perempuan berdaya

Tegas, namun lembut penuh cinta;

Menatap kedepan penuh percaya diri;

Tangguh, mampu menjalankan peran dalam berbagai aspek kehidupan secara seimbang dalam kesetaraan.

Tema Hari Ibu 2022 dan Sub TemaTema utama PHI ke-94 adalah PEREMPUAN BERDAYA INDONESIA MAJU. Selain tema utama, ditetapkan sub-sub tema untuk mendukung tema utama dimaksud.

Sub-sub tema tersebut adalah:

1. Sub Tema 1 Kewirausahaan Perempuan: Mempercepat Kesetaraan, Mempercepat Pemulihan

Latar Belakang : Telah terbukti bahwa perempuan muncul sebagai penyelamat keluarga, dengan memulai usaha dan memasuki angkatan kerja sebagai dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pekerja yang

mengalami PHK.

Namun perempuan mengalami banyak kesulitan dalam bekerja, memulai, mempertahankan dan mengembangkan usaha dibanding laki-laki, beberapa sebabnya:

  • norma gender yang diskriminatif,
  • tingginya beban pekerjaan
  • pengasuhan tak berbayar (unpaid care work),
  • rendahnya akses terhadap aset produktif,
  • kurangnya kesempatan untuk mengembangkan keterampilan,
  • sulitnya akses finansial,
  • kurangnya mentor dan jejaring usaha,
  • serta kebijakan-kebijakan yang tidak ramah gender (UNICEF & UNDP, Adressing Gender Barriers to Entrepreneurship and Leadership Among Girls and Young Women in South-East Asia, 2021).
Tujuan:

  • Mendorong kewirausahaan perempuan dengan mendorong adanya kebijakan publik untuk mengatasi unpaid care work.
  • Mendorong peningkatan kemampuan wirausaha perempuan dalam pemanfaatan teknologi dalam berusaha.
  • Mendorong kemampuan berwirausaha bagi perempuan penyintas kekerasan.
2. Sub Tema 2 Perempuan dan Digital Economy

Latar Belakang:

  • Kapasitas perempuan Indonesia di bidang digital masih menghadapi berbagai tantangan. Perempuan mengisi 49,5% dari populasi Indonesia sehingga merupakan setengah dari kekuatan SDM Indonesia.
  • Platform digital membantu perempuan mengatasi dampak Covid-19. Di antara UMK baru, UMK yang dimiliki perempuan paling diuntungkan – penggunaan platform digital membantu 41% UMK formal dan 40% UMK informal untuk berkembang, sebuah keuntungan 8–10% dibandingkan dengan UMK milik laki-laki
  • Sekitar 58,1% perempuan pengguna internet yang harus meninggalkan pekerjaan mereka sebelumnya karena hamil/bersalin atau kembali ke pekerjaan rumah tangga terlibat dalam e-commerce.
  • E-commerce menyediakan satu jalan bagi perempuan untuk tetap terlibat secara produktif. Ecommerce menyediakan jalur diversifikasi pendapatan, terutama bagi perempuan yang tergusur sementara dari pasar tenaga kerja.
Tujuan:

  • Mendorong digital perempuan dengan mendorong adanya kebijakan publik untuk mengatasi kesenjangan gender dalam digital.
  • Mendorong peningkatan kemampuan perempuan dalam pemanfaatan teknologi sehingga mendukung peningkatan usahanya.
  • Mendorong kemampuan digital bagi perempuan dalam kaitannya dengan bidang lain.
3. Sub Tema 3 Perempuan dan Kepemimpinan

Latar Belakang:

  • Kepemimpinan perempuan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Hal ini dapat terlihat salah satunya dari profil pejabat publik.
  • Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif baru mencapai 20,8% (KPU, 2019). Demikian pula di lembaga eksekutif, dalam Kabinet Kerja Jilid II saat ini, 5 posisi Menteri diduduki oleh perempuan dari 34 Menteri (14,7%).
  • Berdasarkan BPS (2020), untuk posisi jabatan Eselon I dan II, dari 51,29% pegawai negeri sipil perempuan, hanya sekitar 13% PNS perempuan yang menduduki jabatan struktural Eselon II atau sebesar 2.660, dibandingkan dengan PNS laki-laki yang mencapai 17.649 pada tahun 2018.
  • Sedangkan untuk posisi perempuan di lembaga yudikatif, Perempuan Hakim Agung hanya berjumlah 4 orang dari 47 (atau sekitar 8,5%) Hakim Agung yang menduduki jabatan sebagai hakim anggota (MA, 2020) dan hakim perempuan baru mencakup 27% dari jumlah hakim (Pernyataan Ketua MA, Januari 2018).
  • Perempuan juga belum banyak berkiprah sebagai kepala desa. Persentase perempuan kepala desa seluruh Indonesia hanya mencakup 5% dari 71.447 Kepala Desa (Data Kepala Desa Kemendes PDTT, 2018).
  • Dalam SDGs (SustainableDevelopmentGoals), Kepemimpinan perempuan telah ditegaskandimana
  • Indonesia ikut berkomitmen mewujudkan tujuan-tujuannya. Poin ke-5 dari Tujuan SDGs ke-5 terkait kesetaraan gender menjamin partisipasi penuh dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
Tujuan:

  • Mendorong kepemimpinan perempuan di berbagai ranah dan tingkatan.
  • Mendorong peningkatan kapasitas leadership perempuan dan memberikan peluang melalui langkah afirmasi agar semakin banyak perempuan yang menjadi leaders dan terlibat/dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
4. Sub Tema 4 Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya

Latar Belakang:

  • Bentuk kekerasan yang dialami perempuan di antaranya meliputi kekerasan fisik, kekerasan emosional atau psikologis, kekerasan seksual, pembatasan aktivitas, dan lain-lain. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan, salah satunya adalah faktor budaya yang masih menempatkan perempuan lebih rendah posisinya daripada laki-laki. Perempuan acap kali malu dan takut atas kekerasan yang dialaminya, mereka terkadang tidak mengetahui apa yang dialami adalah bentuk kekerasan dan belum mengetahui harus melapor kemana.
  • Akar masalah dari kekerasan terhadap perempuan adalah pola pikir masyarakat yang belum menjunjung kesetaraan. Perlindungan yang menyeluruh dan sistematis bagi perempuan perlu diwujudkan, karena perempuan berdaya dan terlindungi merupakan modal bangsa untuk menjadi negara yang maju. Kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sudah sangat genting, sehingga tidak hanya pemerintah saja, perlu sinergi dan kerjasama dari berbagai pihak terutama perempuan sendiri harus berani untuk bersuara untuk mencegah kekerasan yang terjadi.
Tujuan:

  • Mendorong kesadaran perempuan untuk tidak serta merta menerima segala bentuk kekerasan yang dialaminya.
  • Mendorong korban kekerasan untuk berani melapor dan memelopori upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
  • Mendorong peningkatan pengetahuan dan wawasan tentang sistem perlindungan perempuan terhadap tindak kekerasan yang ada baik di tingkat nasional, daerah, dan masyarakat/komunitas.

Baca juga artikel terkait HARI IBU atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Iswara N Raditya