Menuju konten utama

Panduan Pelaksanaan PTM Terbatas di Pesantren dan Madrasah

Pelaksanaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Panduan Pelaksanaan PTM Terbatas di Pesantren dan Madrasah
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah Mabdail Falah, Desa Sumurbandung, Lebak, Banten, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/agr/hp.

tirto.id - Panduan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di pesantren dan madrasah perlu orang tua peserta didik ketahui menyusul terbitnya surat edaran terbaru dari Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).

Surat edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19.

Surat edaran tersebut mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama, mencakup:

  • Pendidikan Diniyah Formal (PDF)
  • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)
  • Ma’had Aly
  • Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS)
  • Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren
  • Perguruan Tinggi dalam Pesantren
  • Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Non-formal)
  • Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT)
  • Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ)

Dirjen Pendis Kemenag, M Ali Ramdhani, mengatakan bahwa pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 secara umum harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” imbuhnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.

Panduan Pelaksanaan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Berikut ini panduan pelaksanaan PTM pada madrasah, pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada masa PPKM COVID-19.

Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK):

  • Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada tahun pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri;
  • Pelaksanaan PTM terbatas dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat;
  • Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
  • Panduan tata cara pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) dapat diunduh melalui laman siapbelajar.kemenag.go.id dan laman kemenag.go.id;
  • Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui WhatsApp 081147402020.

Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama:

  • Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri;
  • Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat;
  • Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan;
  • Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan;
  • Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Pesantren yang melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri;
  • Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan penyelenggaraan pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama:

  • Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dalam melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri;
  • Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama menyediakan fasilitas yang memenuhi standar protokol kesehatan;
  • Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan fasilitas/sarana prasarana pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat;
  • Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan wajib taat pada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, memakai masker, menjaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di tempat pembelajaran, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/tidak masuk ruang belajar sebelum diperiksa kesehatan atau suhu tubuh, dan diperintahkan masuk;
  • Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama agar mengatur ruang belajar dengan memberikan tanda batas/jarak antar peserta didik yang memenuhi standar protokol kesehatan;
  • Peserta didik satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak digunakan secara bersama-sama;
  • Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama untuk PTM terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan;
  • Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang melaksanakan aktivitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri;
  • Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan untuk melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora