tirto.id - Menyambut kondisi kelaziman baru atau new normal di sektor pendidikan, Kementerian Agama RI (Kemenag) menerbitkan panduan pembelajaran selama pandemi COVID-19.
Panduan dari Kemenag tersebut ditujukan untuk lembaga pendidikan keagamaan tidak berasrama, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan berasrama.
Panduan itu merupakan bagian tak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).
"Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, berlaku ketentuan [seperti] yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Menteri Agama Fachrul Razi pada 18 Juni 2020 lalu, seperti dilansir laman Kemenag.
Sementara bagi pesantren berlaku 3 kategori ketentuan panduan. Tiga kategori itu ialah pesantren yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka; akan menggelar pembelajaran tatap muka; dan belum melaksanakan kegiatan belajar tatap muka.
Pembagian tiga kategori tersebut dilakukan mengingat ada pesantren yang sudah melaksanakan kegiatan pembalajaran tatap muka dan belum melakukannya.
Selain itu, ada juga ketentuan utama dan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh semua kategori pesantren.
Kemenag menyatakan panduan untuk pesantren itu juga mencakup sejumlah satuan pendidikan di dalamnya, yakni Pendidikan Diniyah Formal, Muadalah, Ma’had Aly, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, Pendidikan Kesetaraan di Pesantren Salafiyah, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain itu, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama.
Sebagaimana dilansir laman Kemenag, berikut sejumlah ketentuan dalam panduan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di pesantren pada masa pandemi corona.
1. Ketentuan Utama
Ketentuan utama ini berlaku dalam pembelajaran pada masa pandemi corona, baik di lembaga pendidikan keagamaan yang berasrama (termasuk pesantren), maupun tidak berasrama. Ada empat ketentuan utama, yakni:
- Membentuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.
- Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan.
- Aman dari COVID-19, dibuktikan oleh surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau pemerintah daerah setempat.
- Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
2. Bagi yang Sudah Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Bagi pesantren yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi, panduan dari Kemenag mengatur, pimpinan pesantren harus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan, atau dinas kesehatan setempat.
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, koordinasi itu perlu dilakukan untuk keperluan memastikan kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.
"Bila ada yang tidak sehat, agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," ujar Fachrul pada 18 Juni lalu.
Koordinasi itu juga penting dilakukan untuk memeriksa kondisi asrama pesantren. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan bahwa protokol kesehatan telah dijalankan.
"Pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," tegas Fachrul.
3. Bagi yang akan Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Panduan Kemenag juga mengharuskan pimpinan pesantren berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah atau dinas kesehatan setempat, jika berniat menggelar pembelajaran tatap muka saat pandemi.
Koordinasi tersebut untuk memastikan bahwa asrama dan lingkungan pesantren aman dari Covid-19, serta sudah memenuhi standar protokol Kesehatan. Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol kesehatan tidak terpenuhi, pesantren tidak dapat menggelar pembelajaran tatap muka.
Berdasarkan panduan dari Kemenag, pimpinan pesantren pun diminta menginstruksikan kepada peserta didik agar mentaati protokol kesehatan ketika berangkat dari rumah menuju asramanya.
Protokol bagi para santri yang berangkat menuju pesatren tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kondisi kesehatan kesehatannya.
Peserta didik di pesantren juga diharuskan membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama.
Kemenag meminta pimpinan pesantren berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila ada peserta didik atau santri yang terkonfirmasi Covid-19, mereka diminta mengambil langkah yang sesuai dengan petunjuk petugas Kesehatan.
4. Bagi yang Belum Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Bagi pesantren yang belum menggelar pembelajaran tatap muka pada masa pandemi, panduan dari Kemenag memberlakukan 4 ketentuan.
Pertama, pimpinan pesantren mengupayakan seoptimal mungkin pembelajaran secara daring.
Kedua, pimpinan pesantren memberikan petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk melakukan menjaga kesehatan dengan menaati protokol kesehatan; dan menyiapkan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai.
Ketiga, pimpinan pesantren berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan.
Bila belum memenuhi maka segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 daerah dan dinas kesehatan setempat. Di kasus seperti ini, pesantren diminta tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
Keempat, jika pimpinan pesantren akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan terkait dengan penerapan protokol kesehatan.
5. Protokol Kesehatan di Pesantren
Berdasarkan panduan yang dirilis Kemenag, terdapat belasan ketentuan protokol kesehatan yang harus dijalankan di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan berasrama pada masa pandemi Covid-19.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
- Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, terutama handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
- Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir di toilet, kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Memasang pesan kesehatan cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin dan cara menggunakan masker, di tempat strategis, seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
- Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
- Bagi yang tak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit virus corona dalam 14 hari terakhir harus segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
- Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
- Menghindari penggunaan alat mandi dan handuk secara bergantian, di lingkungan pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
- Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
- Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala.
- Orang dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius tidak diizinkan memasuki kelas dan/atau ruang asrama, dan pihak pesantren segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Apabila suhu badan tinggi disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan segera menghubungi petugas kesehatan di fasilitas kesehatan.
- Apabila ditemukan peningkatan jumlah orang dengan ciri kondisi di atas, segera melaporkan hal ini ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
- Menyediakan ruang isolasi yang terpisah dari kegiatan pembelajaran dan aktivitas lain.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan, termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
- Menyediakan makanan bergizi seimbang yang dimasak sampai matang serta disajikan oleh juru masak dan penyaji yang menggunakan sarung tangan dan masker.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom