Menuju konten utama

Syarat dan Ketentuan Sekolah Bisa Buka di Masa Pandemi Corona

Terdapat empat syarat utama dalam pembukaan sekolah pada masa pandemi corona. Salah satunya ialah sekolah harus berada di kawasan zona hijau, alias aman dari penularan Covid-19.

Syarat dan Ketentuan Sekolah Bisa Buka di Masa Pandemi Corona
Siswa baru mencuci tangan sebelum berada di lingkungan sekolah saat Simulasi Normal Baru di SMK Kesehatan Mandala Bhakti, Solo, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2020).ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

tirto.id - Sekolah yang berlokasi di wilayah zona hijau boleh dibuka pada masa pandemi, dengan mengikuti berbagai aturan, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Keputusan itu telah disepakati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Senin, 15 Juni 2020 lalu.

"Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat menjadi prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," kata Mendikbud, Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, 15 Juni lalu, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud.

Pemerintah mengizinkan sekolah yang berada di wilayah zona hijau, atau kawasan yang aman dari penularan virus corona, untuk kembali melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Sesuai dengan data hingga 15 Juni lalu, hanya 85 kabupaten/kota yang termasuk di dalam daftar zona hijau. Jumlah peserta didik di 85 kabupaten/kota itu sekitar 6 persen dari total pelajar di RI.

Sementara sekolah di zona kuning, oranye, dan merah belum diizinkan membuka fasilitasnya dan diperintahkan tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.

Hingga 15 Juni lalu, tercatat ada 429 kabupaten/kota yang termasuk dalam kategori wilayah zona kuning, oranye dan merah. Data ini masih bisa berubah mengikuti perkembangan pandemi.

Nadiem menyatakan proses pengambilan keputusan tentang dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang berada di zona hijau dilakukan secara ketat dengan persyaratan berlapis.

Terdapat empat syarat paling utama yang wajib terpenuhi, yakni sekolah berada di zona hijau; ada izin dari pemerintah daerah atau Kementerian Agama (untuk madrasah); satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka; ada persetujuan dari orang tua atau wali murid terhadap pembelajaran tatap muka.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan [kegiatan] Belajar dari Rumah secara penuh," Nadiem menegaskan.

Portal informasi resmi milik pemerintah RI, Indonesia.go.id menginformasikan persyaratan yang lebih mendetail yang harus terpenuhi sebelum sekolah di zona hijau kembali buka dan melakukan pembelajaran tatap muka. Berikut ini rinciannya.

1. Syarat pertama

Syarat yang paling pertama harus dipenuhi adalah sekolah atau satuan pendidikan wajib berada di kawasan zona hijau.

2. Syarat kedua

Syarat kedua ialah ada izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah atau Kementerian Agama. Oleh karena itu, meskipun berada di zona hijau, sekolah tetap tidak boleh menggelar pembelajaran tatap muka jika belum ada izin dari pemda atau Kemenag.

3. Syarat ketiga

Syarat ketiga adalah pembukaan kegiatan belajar secara tatap muka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Daftar periksa itu terdiri dari:

  • Ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih (hand sanitizer), dan penyemprotan disinfektan secara berkala.
  • Sekolah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti pusksemas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
  • Kesiapan menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield).
  • Sekolah memiliki pengukur suhu tubuh jenis thermogun.
  • Ada pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh berkegiatan di satuan pendidikan.
  • Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka.

4. Syarat keempat

Syarat keempat adalah harus ada persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah.

Meskipun sekolah telah memenuhi tiga syarat sebelumnya, para orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

Sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tak aman. Bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.

Pencegahan Penularan Virus Corona Saat Sekola Dibuka

Pemerintah menetapkan masa transisi selama 2 bulan dan tiga tahap pembukaan kembali sekolah-sekolah di zona hijau, sesuai tingkatannya.

Seperti dilansir laman Kemendikbud, tahapan pembukaan sekolah di zona hijau sesuai tingkatan pendidikan adalah:

Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B

Tahap II dilaksanakan 2 bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB

Tahap III dilaksanakan 2 bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan nonformal.

Untuk sekolah tingkat SMP, SMA, SMK, MA, MAK, dan MTs dapat memulai belajar tatap muka pada masa transisi paling cepat Juli 2020.

Sedangkan sekolah tingkat SD, MI dan SLB, bisa memulai belajar tatap muka pada periode transisi paling cepat mulai September 2020. Adapun PAUD di zona hijau paling cepat November 2020.

Jika fase transisi berhasil dilalui, sekolah dapat bersiap memasuki masa kebiasaan baru. Tahap ini akan berlangsung paling cepat mulai September 2020 untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTs. Untuk SD, MI, dan SLB paling cepat November 2020. Sementara PAUD paling cepat Januari 2021.

Selain itu, di tingkatan pendidikan dasar dan menengah, para siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal setiap ruang diisi 18 siswa.

Untuk SLB, jarak fisik tetap minimal 1,5 meter dengan maksimal 5 orang perkelas. Kondisi serupa juga berlaku untuk PAUD dengan batas jaga jarak mencapai tiga meter.

Selama kegiatan belajar tatap muka berlangsung pada fase transisi maupun masa kebiasaan baru, sekolah diharuskan menerapkan tiga langkah pencegahan paling utama.

Pertama, penggunaan masker kain nonmedis tiga lapis dan 2 lapis yang di dalamnya dapat diisi tisu dan harus diganti setiap 4 jam.

Kedua, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer. Ketiga, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.

Di samping itu ada hal-hal penting lain yang perlu diperhatikan penyelenggara sekolah pada masa transisi dan masa kebiasaan baru. Berikut sejumlah hal yang harus berlaku di sekolah:

  • Pada masa transisi selama 2 bulan pertama, aktivitas kantin harus ditiadakan dan baru boleh beroperasi pada masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
  • Pada masa transisi selama dua bulan pertama, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga juga harus ditiadakan. Kegiatan ini baru diperbolehkan pada masa kebiasaan baru.
  • Para siswa dilarang menggunakan alat/fasilitas yang bisa dipegang oleh orang banyak secara bergantian dalam waktu singkat.
  • Tetap memberlakukan jaga jarak minimal 1,5 meter saat aktivitas olahraga.
  • Pada masa transisi, sekolah wajib melarang aktivitas orang tua menunggui siswa di sekolah; siswa keluar kelas; pertemuan orang tua siswa; kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Pemerintah belum mengizinkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah dan madrasah berasrama selama masa transisi meski berada di zona hijau.

Pembukaan kegiatan belajar di sekolah dan madrasah berasrama baru bisa dilakukan pada masa kebiasaan baru.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Addi M Idhom