tirto.id - Setelah beberapa waktu dilakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta diklaim telah berada dalam zona hijau.
Hal ini disampaikan oleh Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta yang menyatakan wilayah tersebut sudah memenuhi herd immunity (kekebalan kelompok).
Kendati demikian, Riza mengingatkan untuk tetap patuh dan taat pada protokol kesehatan. Hal ini demi mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19.
Zona hijau merupakan indikasi yang menyatakan sebuah daerah tidak ditemukan kasus baru Covid-19.
Mengutip laman Covid-19, kriteria yang masuk dalam zona ini yaitu suatu daerah tidak ada catatan kasus positif, atau pernah tercatat ada kasus Covid-19 tapi tidak terjadi penambahan kasus baru selama empat pekan terakhir. Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di daerah tersebut lebih dari 95 persen.
Dilansir dari laman BNPB, empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna menjadi indikator risiko Covid-19 sesuai tingkatan penyebarannya. Tim pakar akan melakukan pengumpulan data, melakukan kajian, hingga menganalisis dari 15 indikator utama. Indikator ini terbagi atas 11 indikator epidemiologi, dua indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan dua indikator pelayanan kesehatan.
Pembagian zonasi warna dalam penanganan Covid-19 sebagai berikut:
1. Zona hijau (level 1)
Zona ini menunjukkan sebuah daerah tidak terdampak. Sebuah daerah masuk zona hijau jika ditemukan risiko penyebaran virus, namun tidak terjadi kasus positif. Penyebaran bisa terkontrol dan risiko penyebaran terbatas pada tempat-tempat isolasi.
2. Zona kuning (level 2)
Daerah yang memiliki zona kuning masuk dalam kategori berisiko rendah. Penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan, namun tetap ada risiko kemungkinan terjadinya penyebaran. Beberapa cara penyebarannya bisa berasal dari kasus kluster-kluster tertentu yang terkendali dan tidak bertambah.
3. Zona oranye (level 3)
Zona oranye menandakan sebuah daerah memiliki risiko sedang dalam penyebaran Covid-19. Risiko penyebaran virus cukup tinggi dan memiliki potensi untuk tidak terkendali.
Saat zona oranye ditetapkan, pemerintah daerah setempat harus terus memantau kluster-kluster baru dan mengendalikan pergerakannya dengan testing dan tracking yang lebih agresif.
4. Zona merah (level 4)
Zona merah menandakan sebuah daerah berisiko tinggi terhadap penyebaran virus Covid-19. Penyebarannya sudah tidak terkendali dan wabah telah menciptakan kluster-kluster baru.
Pemerintah daerah setempat wajib melakukan testing intensif dan menelususi kontak dengan agresif, terutama ketika menemukan kasus orang dalam pemantauan (PDP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari