Menuju konten utama

Jadwal Vaksin COVID-19 Sinovac Dosis 2 di Kab. Malang, Jawa Timur

Vaksin kedua ditunjukkan bagi masyarakat Kabupaten Malang yang telah menerima dosis pertama pada 25 Juli 2021 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Jadwal Vaksin COVID-19 Sinovac Dosis 2 di Kab. Malang, Jawa Timur
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin AstraZeneca kepada seorang karyawan perbankan di Mandiri University ,Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/3/2021). Sebanyak 3.977 orang karyawan perbankan di Kota Batam mendapatkan vaksinasi COVID-19 AstraZeneca dosis pertama. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

tirto.id - Vaksin COVID-19 dosis kedua Kabupaten Malang diselenggarakan di mulai Senin (23/8/2021).

Menurut keterangan dari Kominfo Kabupaten Malang, vaksin kedua tersebut ditunjukkan bagi masyarakat Kabupaten Malang yang telah menerima dosis pertama pada 25 Juli 2021 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang.

"Pelaksanaan lanjutan dari dosis pertama yang diadakan di Stadion Kanjuruhan," catat Kominfo melalui@KominfoKabMlg, Minggu (22/8/2021).

Untuk menerima vaksin dosis kedua, masyarakat diwajibkan membawa kartu identitas diri berupa KTP atau KK serta kartu vaksin dosis pertama. Merek vaksin yang akan diberikan pada program vaksinasi dosis kedua ini adalah Sinovac.

Kegiatan vaksin dosis kedua akan dilaksanakan oleh UPT Puskesmas Kepanjen yang akan berlokasi di masing-masing desa. Pemberian vaksinasi akan diadakan setiap hari Senin hingga Rabu mulai tanggal 23 Agustus hingga 2 September 2021.

Namun, untuk sementara vaksin dosis kedua yang diselenggarakan oleh Puskesmas Kepanjen ini diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Kecamatan Kepanjen. "Alamat luar wilayah akan dijadwal tersendiri," terang Puskesmas Kepanjen melaluiInstagram resminya.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan vaksin dosis kedua yang diselenggarakan Puskesmas Kepanjen:

Hari dan TanggalDesaTempat
Senin, 23 Agustus 2021TalangangungSDN 1 Telangagung
JatirejoyosoPuskesmas Kepanjen
Selasa, 24 Agustus 2021CempokomulyoSMPN 2 Cempokomulyo
TegalsariBalai Desa Tegalsari
Rabu, 25 Agustus 2021DilemBalai Desa Dilem
SukoharjoBalai Desa Sukoharjo
Kedungpedaringan Balai Desa Kedungpedaringan
Kamis, 26 Agustus 2021JenggoloBalai Desa Jenggolo
CurungrejoSDN 1 Curungrejo
SengguruhRuang Terbuka Hijau (RTH)

Senin, 30 Agustus 2021

MangunrejoBalai Desa Mangunrejo
PenarukanSMK Farmasi
KemiriBalai Desa Kemiri
Selasa, 31 Agustus 2021PanggungrejoSDN 1 Panggungrejo
MojosariBalai Desa Mojosari
Rabu, 1 September 2021NgandilangkungSDN 2 Ngandilangkung
ArdirejoSDN 1 Ardirejo
Kamis, 2 September 2021KepanjenSMK Muhammadiyah 5

Puskesmas Kepanjen juga mengadakan vaksin dosis kedua bagi masyarakat yang telah menerima vaksin COVID-19 pada 26 dan 27 Juli 2021 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Vaksin kedua ini juga diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Kecamatan Kepanjen.

Pelaksanaan vaksinasi akan dilaksanakan diPuskesmas Kepanjenpada Sabtu, 28 Agustus 2021 pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat sasaran penerima vaksin, diwajibkan membawa fotokopi KTP dan kartu vaksin doisi pertama.

Vaksin di Indonesia Aman untuk Digunakan

Vaksinasi penting dilakukan untuk membangun herd immunityatau kekebalan kelompok. Para ahli sepakat bahwa vaksinasi yang merata dapat menekan angka penularan COVID-19 yang telah mewabah di dunia sejak lebih dari satu tahun belakang.

Untuk memperoleh vaksin yang ada saat ini, banyak sekali proses yang harus dilakukan, termasuk riset dan uji coba. Kabar baiknya, vaksin COVID-19 yang beredar di Indonesia telah teruji keamanannya.

Setidaknya terdapat tiga alasan utama mengapa vaksin-vaksin COVID-19 di Indonesia aman untuk digunakan, yaitu:

  1. Vaksin telah melalui proses panjang dan memenuhi syarat utama, yaitu aman, ampuh, stabil, dan efisien dari segi biaya.
  2. Vaksin telah melalui uji klinis yang benar dan menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains, dan standar-standar kesehatan sebelum didistribusikan kepada masyarakat Indonesia.
  3. Vaksin yang kini beredar di Indonesia telah terbukti lolos uji klinis dan memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga masuk dalamEmergency Use Listing(EUL) dari WHO.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari