tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa pelaporan ketua umumnya Zulkifli Hasan atau Zulhas ke Bawaslu hanya untuk mencari sensasi.
Zulhas dilaporkan pengamat politik dari Lima Indonesia Ray Rangkuti dan Alwan Ola Riantobi dari Kata Rakyat atas dugaan politik uang dan kampanye saat membagikan minyak goreng di Lampung.
"Enggak tepat dan enggak punya dasar. Saya kira mereka hanya cari sensasi saja," kata Yandri saat ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2022).
Yandri meyakini apa yang dilakukan Zulhas tidak melanggar UU Pemilu. Menurut Yandri UU Pemilu baru akan berlaku saat masa kampanye dimulai.
"Seperti sekarang saya masih boleh ngasih bantuan ke dapil, ngasih beras, ngasih sesuatu, baik sebagai politisi atau anggota dewan jadi enggak ada yang salah," terangnya.
"Memberikan bantuan itu tidak boleh nanti saat sudah masuk kampanye 75 hari. Seperti menjanjikan bantuan mushola, sekolah atau janji lainnya itu tidak boleh. Dan akan dimulai nanti pada November 2023," ungkapnya.
Di masa saat ini, Yandri justru mendorong para politisi untuk meniru apa yang dilakukan oleh Zulhas. Seperti turun ke dapil dan berbagi sesuatu ke masyarakat.
"Jadi saya kira yang melaporkan harusnya mendalami dulu dan belajar lebih dalam apa yang sudah dilakukan oleh Bang Zulhas. Seharusnya politisi itu membantu rakyat di tengah rakyat yang sedang kesusahan," jelasnya.
Dirinya menjamin produk Minyakita yang dibagikan Zulhas di Lampung bukan menggunakan anggaran Kemendag. Namun murni dari kantong PAN.
"Itu murni dari kantong kami, kantong PAN. Dan itu bagus menurut saya. Yang nggak boleh itu kalau pakai uang negara," tegasnya.
Meski kerap menuai kritik hingga pelaporan ke Bawaslu, namun agenda bagi-bagi minyak dengan tajuk 'PANsar murah' tetap akan dilanjutkan ke depannya.
"Tentu saja tetap akan dilanjutkan masa hanya karena laporan kita langsung berhenti," ujarnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto