Menuju konten utama

PAN & PDIP Yakin Tujuan Larangan ASN Bukber Bukan Diskriminasi

PAN dan PDIP sepakat bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir sehingga sudah tepat bagi ASN dan pejabat pemerintahan untuk tak menggelar buka puasa bersama.

PAN & PDIP Yakin Tujuan Larangan ASN Bukber Bukan Diskriminasi
Ilutrasi Buka Bersama di Hotel. foto/Istockphoto

tirto.id - Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno meminta semua pihak tak mengaitkan kebijakan Presiden Joko Widodo melarang ASN dan pejabat pemerintahan menggelar buka puasa bersama dengan isu-isu diskriminasi terhadap umat Islam.

Eddy meyakini tidak ada diskriminasi terhadap umat Islam dalam kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

“Sepemahaman kami, Presiden Jokowi melarang pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah untuk melakukan buka bersama. Ini bukan larangan kegiatan buka bersama oleh masyarakat," kata Eddy Soeparno dalam keterangannya pada Kamis (23/3/2023).

Alasan Jokowi, menurut PAN bisa diterima, karena saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi COVID-19.

"Jangan kemudian dibuat narasi seolah-olah masyarakat dilarang berbuka bersama," ujar Eddy.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo. Rahmad menilai arahan Jokowi tersebut juga sebagai cara untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat lantaran status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah dicabut Pemerintah per 31 Desember 2022 lalu.

"Meskipun saat ini sudah tidak diberlakukan masa atau tidak diperlukan pembatasan PPKM tetapi kita tetap meningkatkan kewaspadaan, meningkatkan kesadaran untuk saling menjaga," kata Rahmad dilansir dari Antara.

Untuk itu, Rahmad menyebut masyarakat, termasuk ASN dan pejabat pemerintahan perlu menjaga aktivitas yang dilakukan tidak berlebihan saat Ramadan mengingat masih dalam masa transisi pandemi COVID-19.

"Justru saat ini yang kita gunakan adalah bagaimana menyambut Ramadan ini kita sambut dengan penuh kegembiraan, penuh kebahagiaan, penuh ketakwaan, dan penuh meningkatkan keimanan, dan penuh untuk kita tingkatkan kedekatan kita kepada Sang Khalik," pungkas Rahmad.

Sebelumnya, arahan larangan buka puasa bersama di lingkup ASN tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan larangan ini dibuat karena saat ini ASN tengah menjadi sorotan di masyarakat luas.

“Untuk itu Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan mulai hidup yang sederhana tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam instansi mereka melakukan buka puasa bersama,” tutur Pramono Anung dalam pernyataan pers di akun YouTube Setpres, Kemarin (23/3/2023).

Baca juga artikel terkait LARANGAN BUKA PUASA BERSAMA PEJABAT atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto