tirto.id - Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Sutanto menyatakan, partainya memastikan akan menolak Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas. Yandri memastikan sikap PAN ini tidak akan berubah sebab pihaknya telah melakukan kajian terkait ini.
“Bisa kami menolak Perppu (Ormas) dan merekomendasikan revisi UU 17 tahun 2013,” kata Yandri di DPR usai RDP Komisi II dengan pakar terkait Perppu Ormas, Rabu (18/10/2017).
Sikap PAN ini, kata Yandri, sudah final sejak awal dan tidak akan berubah. Hal ini, kata Yandri, sudah berdasarkan kajian PAN yang menyebut bahwa Perppu tersebut bisa menjadi bola liar ke depannya, mengingat Perppu itu masih multitafsir.
"Karena akibat dari Perppu ini kan sangat panjang. Karena kalau rezim berganti, tafsir orang mengenai Pancasila kan bisa berganti. Mendagrinya berganti kan cara pandangnya bisa berganti," kata Yandri.
Sedangkan, dalam Perppu Ormas mekanisme peradilan untuk membubarkan ormas tertentu ditiadakan. Sehingga, kata Yandri, bisa dipastikan keputusan yang diambil melalui Perppu Ormas berdasarkan alasan yang subjektif belaka.
"Nah oleh karena itu lembaga pengadilan untuk memutuskan bersalah atau tidak tetap harus hadir. Sementara di Perppu ini kan enggak ada," kata Yandri.
Lagi pula, kata Yandri, di UU No 17 tahun 2013 pada dasarnya sudah diatur mekanisme membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. "Di UU 17 kan sudah lengkap. Kalau ada yang melanggar Pancasila diperingatkan tertulis. Dihentikan kegiatannya. Dibekukan sementara. Pengadilan mengadili. Dibubarkan juga bisa. Dihukum juga bisa," kata Yandri.
Sebaliknya, kata dia, yang paling penting untuk menangkal ormas-ormas radikal adalah pembinaan dari pemerintah. Mengingat radikalisme sangat mungkin terjadi karena minimnya perhatian dari pemerintah kepada rakyat.
"Jadi jangan langsung disalahkan kepada ormasnya. Pemerintah hadir enggak untuk membina ormas itu yang sudah diamanatkan UU," kata Yandri.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Perppu Ormas harus ditolak. Yusril beralasan hal itu bisa membuka peluang pemerintah menjadi otoriter.
"Saran saya Perppu itu ditolak saja. Karena bisa memberangus demokrasi dan bisa membuat pemerintah jadi diktator," kata Yusril di DPR usai RDP dengan Komisi II terkait Perppu Ormas, Rabu.
Yusril mengatakan, membubarkan ormas tidak seperti mencabut SIM pada pengendara motor. Karena, berserikat dan berkumpul adalah hak, bukan larangan seperti mengendarai motor yang bisa membahayakan keselamatan orang lain sehingga butuh izin.
"Azas contrarius actus yang digunakan pemerintah itu tidak tepat," kata Yusril.
Selanjutnya, kata Yusril, untuk menghukum pihak-pihak yang anti-Pancasila bisa dengan menggunakan hukum perorangan saja. "Kan bisa dihukum orangnya. Tidak harus ormasnya," kata Yusril.
Pembahasan terkait Perppu Ormas diserahkan pemerintah kepada Komisi II untuk dibahas. Nanti, dalam Rapat Paripurna masing-masing fraksi di Komisi II akan menyampaikan pendapatnya, menolak atau menerima Perppu Ormas ini.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz