Menuju konten utama

PAN Beberkan Alasan Utus 2 Kadernya ke Pansus Angket KPK

Taufik mengatakan bahwa PAN hanya ingin memastikan institusi seperti KPK bekerja di jalurnya.

PAN Beberkan Alasan Utus 2 Kadernya ke Pansus Angket KPK
Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan. ANTARA FOTO/R Rekotomo.

tirto.id - Sikap Partai Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap pembentukan Pansus Hak Angket KPK di DPR RI berbalik arah setelah Amien Rais disebut dalam perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari.

Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan mengatakan bahwa alasan partainya mengutus dua kader ke Pansus Hak Angket KPK, hanya ingin mengawal kinerja lembaga antirasuah itu.

"Tujuannya semata-mata kita ingin kawal agar KPK bisa kembali pada marwah yang sesungguhnya," kata Taufik Kurniawan di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Sebelum mengirim utusan ke Pansus Angket KPK, ia mengaku bahwa Fraksi PAN di DPR sudah melakukan rapat internal.

Kendati demikian, Taufik tak mau menyebut dua nama perwakilan PAN tersebut, ia mengatakan bahwa Fraksi PAN yang berwenang untuk menyampaikan hal tersebut.

"Terkait Pansus Angket KPK ini tergantung sikap fraksi untuk kirimkan dua anggota dari PAN dalam Pansus Angket dan ini sudah merupakan keputusan partai," ujarnya dikutip dari Antara.

Wakil Ketua DPR itu juga mengaku tidak ingin berandai-andai terkait rekomendasi Pansus KPK karena PAN menerapkan prinsip kehati-hatian dalam Pansus KPK.

Ia juga mengatakan bahwa PAN hanya ingin memastikan institusi seperti KPK bekerja di jalurnya. "Tidak hanya KPK, namun seluruh institusi dan lembaga negara harus berjalan sesuai treknya," ujarnya.

Menurut Taufik, sikap final fraksi PAN akan disampaikan pada Rapat Paripurna DPR pengesahan rekomendasi hasil Pansus Angket setelah 60 hari bekerja.

"Jadi, kalau sekarang ada fraksi yang akan mengirim atau tidak, itu belum bisa dikategorisasikan apakah dia mendukung atau tidak mendukung pada hasil akhir rekomendasi Pansus Angket, karena hasilnya angket belum ada," katanya dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 28 April lalu, fraksi Demokrat, PKS, Gerindra, PAN, dan PKB merupakan partai yang menyatakan menolak keputusan pengajuan hak angket KPK yang diketok oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, dalam rapat paripurna DPR. Mereka beralasan, hak angket KPK berpotensi melemahkan KPK.

Sayanganya, belakangan sikap beberapa fraksi yang menolak hak angket tersebut berubah. Bahkan Partai Gerindra dan PAN menyatakan akan mengirimkan perwakilannya dalam Pansus Hak Angket KPK yang telah resmi terbentuk.

Pansus Hak Angket KPK resmi terbentuk setelah dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada 30 Mei lalu. Sejumlah fraksi, seperti PDI Perjuangan, PPP, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan Partai Golkar telah mengirimkan nama perwakilan untuk masuk sebagai anggota pansus.

Sementara Fraksi PKS dan Partai Demokrat memastikan tidak mengirimkan anggotanya untuk masuk ke dalam Pansus Hak Angket KPK.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto