tirto.id - Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais diduga menerima aliran dana hingga Rp600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.
"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua suplier [dari] PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Iskandar Marwanto di Jakarta, Rabu (31/5), seperti dikutip dari Antara.
Uang yang diduga mengalir ke rekening Amien Rais sebanyak enam kali, antara lain: pada 15 Januari 2007 sebesar Rp100 juta, pada 13 April 2007 sebesar Rp100 juta, pada 1 Mei 2007 sebesar Rp100 juta, pada 21 Mei 2007 sebesar Rp100 juta, pada 13 Agustus 2007 sebesar Rp100 juta, pada 2 November 2007 sebesar Rp100 juta.
Sedangkan jumlah dana yang mengalir ke rekening mantan Ketua Umum PAN lain, Sutrisno Bachir sebesar Rp250 juta pada 26 Desember 2006. Sementara jumlah dana yang mengalir ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta pada 15 Januari 2007 dan pada 1 Mei 2007 sebesar Rp15 juta dan juga ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta pada 2 November 2007.
Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu adalah PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.
Atas dana itu, Ketua Yayasan SBF Nuki Syahrun memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
"Rekening Yurida dipergunakan untuk menampung dana yang masuk kemudian sengaja dicampur dengan dana pribadi dengan maksud menyembunyikan asal-usul dan penggunannya. Buktinya tidak ada laporan keuangan yang dibuat baik oleh Yurida maupun Nuki Syahrun atas transaksi keuangan itu," tambah jaksa Iskandar.
Terhadap dana yang masuk ke rekening milik Yurida selanjutnya Nuki selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa di antaranya, Sutrisno Bachir, Amien Rais, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti.
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam dakwaan pertama Siti Fadilah Supari didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto