Menuju konten utama

Pabrik Pil PCC Berkapasitas Besar di Purwokerto Digerebek

Polisi menggerebek pabrik pil PCC di Purwokerto yang menyaru sebagai tempat pengisian air isi ulang. Pabrik itu mampu memproduksi ratusan ribu pil PCC dalam semalam.

Pabrik Pil PCC Berkapasitas Besar di Purwokerto Digerebek
(Ilustrasi) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar memperlihatkan puluhan ribu butir pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) hasil sitaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (16/9/2017). ANTARA FOTO/Dewi Fajriani.

tirto.id - Tim Bareskrim Polri menggerebek pabrik pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Selasa siang (19/9/2017).

Lokasi pabrik PCC itu menempati sebuah ruko di Jalan Raya Baturraden, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Purwokerto Utara. Berdasar kapasitas produksinya, pabrik PCC itu terhitung kelas kakap.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika, Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi John Turman Panjaitan mengatakan pabrik itu mampu memproduksi ratusan ribu butir pil PCC dalam semalam.

Menurut Turman, ukuran mesin produksi PCC di pabrik itu terhitung besar. Mesin itu dilengkapi 60 piringan alat pengering.

Dalam penggerebekan pada Selasa siang, polisi menyita tiga unit mesin pencetak dan satu unit mesin boiler. Selain itu, satu unit mesin pengering dengan 60 piringan masing-masing berkapasitas 5.000-6.000 butir per-malam.

Polisi juga menemukan bahan baku pembuat obat ilegal yakni trihex, tramadon, kafein, zenith, dan campuran lainnya.

Penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan kasus di Surabaya. Pil PCC di Surabaya ternyata kiriman dari pabrik di Purwokerto. Sementara bahan bakunya berasal dari Cimahi, Jawa Barat.

"Bahan bakunya yang kami sita 4 ton di Cimahi, dikirim ke Purwokerto untuk diproses, dan dikirim ke Surabaya untuk pengemasan dan distribusinya ke [Indonesia] timur," kata Turman.

Turman mencatat pabrik PCC di Purwokerto diduga telah beroperasi selama enam bulan. Lokasi pabrik itu selama ini disamarkan sebagai tempat penjualan air isi ulang. Pemiliknya memiliki dua ruko, satu untuk tempat penjualan air isi ulang, dan lainnya sebagai pabrik PCC.

Polisi kini sudah menangkap pemilik pabrik PCC yang berinisial BP dan satu orang berinisial L, yang merupakan warga Bandung.

Ketua RT 02 RW 01, Kelurahan Pabuaran, Purwokerto, Padmono Basuki mengaku baru mengetahui ruko tersebut dijadikan sebagai pabrik PCC. "Selama ini, aktivitasnya biasa saja, tidak mencurigakan."

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menyatakan semua obat yang mengandung Carisoprodol, termasuk PCC, merupakan barang ilegal. Pada 2013, peredarannya sudah dilarang sebab kerap disalahgunakan.

Baca juga artikel terkait OBAT PCC

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom