tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G Plate mengatakan bahwa partainya memiliki pakta integritas bagi seluruh kadernya dengan tidak memperbolehkan korupsi. Jika terjadi korupsi, kader akan diberhentikan oleh partai.
Pernyataan Johnny merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cianjur yang, pada Rabu (12/12/2018) lalu, yang juga merupakan kader Nasdem.
"Dari partai garisnya tegas, Pakta Integritas tidak memperbolehkan korupsi. Jika terjadi, akan kami berhentikan. Dan kemarin dia langsung mengundurkan diri. Jika terjadi tindakan perorangan, kami ambil tindakan tegas dan konsisten. Itu adalah tindakan individu, itu adalah kekeliruan individu," kata Johnny saat ditemui di kompleks DPR RI, Kamis (13/12/2018) pagi.
Johnny mengatakan partainya mendukung tindakan KPK melakukan penangkapan terduga korupsi kepada siapa pun, tanpa pandang bulu, termasuk kader partainya sendiri.
"Kami tentu prihatin, terjadi hal seperti itu kami mendukung tindakan KPK, untuk OTT dan seterusnya, dan berharap semua berjalan secara adil. Nasdem punya Pakta Integritas untuk seluruh politisinya baik yang di eksekutif dan legislatif, bermaterai lho itu, masih saja terjadi," kata Johnny.
Ia menilai apa yang dilakukan Bupati Cianjur adalah tindakan perorangan yang tak bisa disangkutpautkan dengan partai. "Kalau tindakan tipikornya tindakan perorangan. Kan tidak bisa disamakan," katanya.
"Namun jika mengambil sikap korupsi, kamu ambil sikap tegas dan konsisten. Kami akan memberhentikan mereka. Biasanya mereka mengajukan pengunduran diri. Misalnya bupati Cianjur, dia sudah mengundurkan diri dari Garda Pemuda Jawa Barat, dan juga mengundurkan diri dari partai," lanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu (12/12/2018). Irvan diduga memotong Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur untuk kantong pribadinya.
Irvan sendiri merupakan kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Cianjur, Jawa Barat.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosiain, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady.
Basaria menjelaskan, Bupati Cianjur Irvan Rivano diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Editor: Maya Saputri