Menuju konten utama

Organda Bali : Uber Taksi Dilarang!

Menyikapi kontroversi transportasi berbasis online, Organisasi Angkutan Darat Bali memutuskan untuk melarang pengoperasian Taksi Uber dan Grab Car di wilayahnya.

Organda Bali : Uber Taksi Dilarang!
Ilustrasi ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Menyikapi kontroversi transportasi berbasis online, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali memutuskan untuk melarang pengoperasian Taksi Uber dan Grab Car di wilayahnya.

Larangan ini merupakan tanggapan atas surat Gubernur Bali Made Mangku Pastika tertanggal 26 Februari 2016 yang menyebutkan bahwa “taksi Uber dan Grab Car dilarang beroperasi di Pulau Dewata sampai adanya petunjuk teknis dari pemerintah pusat”.

"Kami mengikuti larangan gubernur karena beliau adalah pembina kami. Kami taati aturan sambil mencari solusi," kata Ketua DPD Organda Bali, I Ketut Eddy Dharma Putra di Denpasar, Bali, Senin, (14/3/2016), speerti dikutip dari kantor berita Antara.

Ketut Eddy menegaskan bahwa pihaknya hanya menampung aspirasi dari anggotanya. Sebelumnya, ratusan sopir taksi pada Kamis, (21/1/2016), berunjuk rasa di Kantor DPRD Bali untuk menolak kehadiran dua moda transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan itu.

Keputusan Organda Bali ini menunjukkan bahwa unsur-unsur pemerintahan di Bali, baik eksekutif maupun legislatif, telah satu suara dalam melarang pengoperasian taksi Uber dan Grab Car di wilayah pulau Bali.

Hal ini ditunjukkan oleh keluarnya surat tertanggal 22 Januari 2016 dari Anggota DPD RI asal Bali, I Kadek Arimbawa, terkait rekomendasi pelarangan keberadaan taksi Uber, hanya satu hari setelah demo ratusan sopir taksi di depan Kantor DPRD Bali. Surat ini pula yang akhirnya ditindaklanjuti ke dalam surat Gubernur Bali. Pada tanggal 15 Februari 2016. Ketua DPRD Bali pun akhirnya turut mengeluarkan surat pernyataan sikap tentang pelarangan operasional Grab Car di wilayah Bali.

Terkait dengan surat Gubernur Bali tertanggal 26 Februari 2016 itu, Sekretaris Daerah Pemprov Bali, Cokorda Ngurah Pemayun meminta Menteri Komunikasi dan Informatika untuk memblokir layanan aplikasi dalam jaringan taksi Uber dan Grab Car di Bali sampai dengan adanya regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Ketut Eddy menjelaskan bahwa larangan dari Organda Bali tersebut selanjutnya akan bergantung dari sikap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Unit (DPU).

"Sekarang 'bola' ada di tangan DPC dan DPU. Nanti mereka yang akan menindaklanjuti ke anggotanya," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait ANGGOTA DPD BALI atau tulisan lainnya

Reporter: Putu Agung Nara Indra