Menuju konten utama

Opsi Jakarta Lockdown dan Peta Zona Merah Corona DKI per Juni 2021

Kasus COVID-19 makin melejit, opsi DKI Jakarta lockdown atau karantina wilayah mulai diusulkan untuk menyetop tambahan zona merah Corona di Ibu Kota.

Opsi Jakarta Lockdown dan Peta Zona Merah Corona DKI per Juni 2021
Personel kepolisian melakukan patroli pengawasan protokol kesehatan di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta, Jumat (18/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Pengajar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Mouhamad Bigwanto menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan kebijakan Jakarta lockdown atau karantina wilayah. Hal tersebut lantaran kasus COVID-9 di Ibu Kota yang terus melonjak.

Pada kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta per Minggu (20/6/2021) bertambah sebanyak 5.582 kasus. Sehingga total kumulatif per hari ini menjadi 474.029 kasus. Angka ini diketahui merupakan pertambahan kasus tertinggi selama pandemi di DKI.

"Menurut saya, kita tidak bisa menunggu lagi, semua indikator udah merah, waktunya untuk mengambil keputusan yang signifikan. Batasi mobilitas masyarakat," kata Bigwanto kepada Tirto, Senin (21/6/2021).

Alasan Bigwanto menyarankan DKI menerapkan lockdown lantaran saat ini sebanyak 82 RW yang masuk zona merah berdasarkan laman corona.jakarta.go.id.

Saat ini tempat tidur isolasi DKI Jakarta per 19 Juni sebanyak 8.924. Dari jumlah tersebut 7.919 diantaranya sudah terisi, atau hunian sudah mencapai 89 persen. Angka yang tinggi juga terjadi di hunian pasien Corona ICU, tercatat sebanyak 963 pasien ICU dari total ketersediaan tempat tidur 1.189. Artinya, hunian ruang ICU DKI sudah mencapai 81 persen.

"Sebenarnya dengan kondisi saat ini, kita sudah dalam situasi 'tsunami' COVID-19. Tinggal berharap ini tidak menjadi lebih besar lagi, tentunya harus dengan upaya-upaya yang ekstra," ucapnya.

Menurutnya, melonjaknya jumlah kasus positif COVID-19 di Ibu Kota selama libur lebaran lantaran Pemprov DKI terlalu fokus pada penyekatan jalan. Namun, aktivitas masyarakat dalam jumlah besar lainnya seperti pengajian, tahlilan, pesta pernikahan, dan sebagainya luput dari pengawasan yang justru menjadi sumber penularan.

Opsi Jakarta Lockdown di Zona Merah Diperlukan

Apabila lockdown atau PSBB ketat diberlakukan, menurutnya, Pemprov DKI harus menutup semua sektor non-esensial, membatasi jam operasional transportasi umum, menerapkan work from home (WFH) massal, dan sebagainya.

"Termasuk batalkan acara-acara yang mendatangkan massa banyak," ucapnya.

Namun, apabila ingin memberlakukan kebijakan tersebut, Anies disarankan untuk konsultasi dengan epidemiolog, ahli untuk dimintai saran mengenai status perkembangan penanganan kasus dan langkah-langkah yang harus diambil.

"Menurut saya itu sangat perlu, apalagi koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah penyangga agar lebih efektif," pungkasnya.

Selain itu, beri bantuan kepada seluruh warga DKI yang terdampak atas kebijakan tersebut. Seperti Bantuan Sosial Tunai (BST) dan kebutuhan hidup lainnya sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Beri bantuan kepada yang terdampak, percepat vaksinasi, perbaiki sistem penanganan gawat darurat terpadu, meningkatkan jumlah tes dan lacak," pungkasnya.

Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza juga menyarankan kepada Anies agar menarik rem darurat untuk mengantisipasi laju infeksi COVID-19 yang semakin tidak terkendali di Ibu Kota.

DPRD fraksi PSI pun meminta Anies untuk memperluas cakupan micro-lockdown di zona merah, dari cakupan RT menjadi RW bahkan Kelurahan. Hal ini penting dilakukan sehingga bila kasus ditemukan di satu RT, maka satu RW ataupun satu kelurahan harus turut dinyatakan sebagai zona merah.

“Pemprov DKI Jakarta dapat memanfaatkan lockdown tersebut untuk melakukan tracing secara lebih menyeluruh, sekaligus memutus rantai penularan secara lebih luas,” ucapnya.

Kemudian PSI Jakarta menyarankan bahwa Pemprov DKI Jakarta agar segera berkolaborasi dengan daerah penyangga untuk melakukan pembatasan pergerakan antar-daerah, menurunkan batas kerumunan di fasilitas umum dan perkantoran dengan kapasitas 25 persen. Selanjutnya meningkatkan dukungan fasilitas kesehatan.

"Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta harus juga meningkatkan anggaran Puskesmas dan RSUD, menambahkan jumlah lokasi isolasi, penambahan tenaga tracer yang kompeten, serta tes swab antigen massal gratis di zona merah Jakarta," jelas dia.

Daftar Peta Zona Merah Corona DKI Jakarta

Berikut peta sebaran zona merah Corona di 82 RW di DKI Jakarta:

RW 001 di Kelurahan Bungur

RW 004 di Kelurahan Cempaka Putih Timur
RW 002 Kelurahan Cipete Selatan
RW 002 Kelurahan Cipinang Melayu
RW 004 Kelurahan Duri Pulo
RW 001, 002, 003, 004, 006, 008 Kelurahan Joglo
RW 002, 003, 004, 005, 008 Kelurahan Kalibata
RW 002, 004, 005, 007 Kelurahan Karet
RW 001, 002, 004, 005, 006, 007 Kelurahan Karet Kuningan
RW 007 Kelurahan Kartini
RW 002 Kelurahan Kayu Manis
RW 003 Kelurahan Kebon Manggis
RW 008 Kelurahan Kebon Sirih
RW 017 Kelurahan Kelapa Gading Barat
RW 003, Kelurahan Makasar
RW 006, Kelurahan Malaka Jaya
RW 009, Kelurahan Malaka Sari
RW 001, Kelurahan Mangga Besar
RW 007, Kelurahan Mangga Dua Selatan
RW 001 002, Kelurahan Melawai
RW 008 Kelurahan Menteng
RW 003, 006, Kelurahan Pancoran
RW 004, Kelurahan Pasar Baru
RW 003, 004,006 Kelurahan Pasar Minggu
RW 006,07,008, Kelurahan Pegangsaan
RW 001, 002, 003, 007 Kelurahan Pela Mampang
RW 003 Kelurahan Pondok Labu
RW 001, Kelurahan Pulau Harapan
RW 004, Kelurahan Pulau Tidung
RW 005, Kelurahan Ragunan
RW 001, 005, Kelurahan Rawa Barat
RW 003, 009, 010,011 Kelurahan Rawa Jati
RW 003, Kelurahan Rawasari
RW 005, Kelurahan Senen
RW 004, Kelurahan Serdang
RW 003, Kelurahan Slipi
RW 001, 002, 003, 006, 008 Kelurahan Srengseng
RW 005,006,007, Kelurahan Sunter Jaya
RW 001, 002, 003, 004, 005 Kelurahan Tegal Parang

Baca juga artikel terkait JAKARTA LOCKDOWN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri