Kajian yang dimaksud perihal daerah yang memungkinkan untuk diterapkan karantina wilayah karena sudah menjadi zona merah serta kesiapan infrastrukturnya.
Penutupan layanan ini sesuai dengan surat edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 1588/-I.819.611 terkait Penghentian Layanan Bus AKAP, Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.
Gubernur Anies Baswedan diminta untuk memastikan pasokan logistik di pasar-pasar daerah aman jika ingin melakukan karantina wilayah atau lockdown di Ibu Kota.
Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan jalan, namun melakukan simulasi pembatasan akses jalan melalui mapping untuk antisipasi penularan COVID-19 (corona).