Menuju konten utama

Ombudsman: Surat Stafsus Jokowi ke Camat Potensial Malaadministrasi

Ombudsman menduga surat stafsus Jokowi ke camat malaadministrasi, juga sarat konflik kepentingan.

Ombudsman: Surat Stafsus Jokowi ke Camat Potensial Malaadministrasi
Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) menjadi narasumber pada diskusi di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd.

tirto.id - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih berpendapat surat edaran staf khusus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra kepada para camat di beberapa daerah berpotensi malaadministrasi. Surat ini terkait kerja sama PT Amartha Mikro Fintek, yang tidak lain milik Andi Taufan, untuk menjadi relawan penanganan pandemi COVID-19.

"Saya kira itu prosedurnya tidak tepat, meski mungkin niatnya baik," kata Alamsyah saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (14/4/2020).

Surat tertanggal 1 April dengan kop Sekretariat Kabinet itu menyebut Amartha berpartisipasi dalam menjalankan program Relawan Desa Lawan COVID-19 yang dipelopori Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Disebutkan petugas lapangan Amartha akan berperan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mendata kebutuhan APD di puskesmas.

"Oleh karena itu, kami mohon bantuan bapak/ibu beserta para perangkat desa terkait agar dapat mendukung pelaksanaan program kerja sama ini," tulis paragraf dua dari bawah surat tersebut.

Menurutnya, Kementerian Desa-lah yang semestinya menerbitkan surat itu. Di dalam surat tersebut, perusahaan yang berkomitmen membantu--dalam hal ini Amartha--seharusnya tidak disebut.

Apa yang dilakukan Andi Taufan juga berpotensi menimbulkan "konflik kepentingan." "Orang tahu yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut. Jadi tak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Adminsistrasi Pemerintahan," Alamsyah menegaskan.

Alamsyah lantas menegaskan yang saat ini dibutuhkan adalah "kematangan dalam bernegara." Jika tidak, "prinsip good governance bisa dilanggar dan menciptakan ketidakpercayaan publik."

Andi Taufan sebenarnya telah meminta maaf. "Maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul," katanya, lalu mengatakan telah menarik surat tersebut.

"Maksud saya ingin berbuat baik dan bergerak cepat untuk membantu mencegah dan menanggulangi COVID-19 di desa, melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinan saya," tambahnya, lalu menegaskan "dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD."

Alamsyah mengapresiasi sikap cabut surat itu. Ia lantas berharap ini jadi pembelajaran.

Terkait dengan sanksi, meski menyerahkan semua kepada Presiden, Alamsyah mengingatkan tidak semua tindakan keliru harus diganjar sanksi. "Tidak semua tindakan korektif harus dengan sanksi administratif, apalagi ini belum terjadi dampak," katanya.

Baca juga artikel terkait SURAT STAFSUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Rio Apinino