Menuju konten utama

Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Aduan Kasus Brigjen Endar

Ombudsman RI menyatakan akan menindaklanjuti laporan aduan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan malaadministrasi pencopotannya.

Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Aduan Kasus Brigjen Endar
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Ombudsman RI menyatakan akan menindaklanjuti laporan pengaduan Brigjen Endar Priantoro terkait dugaan malaadministrasi pejabat KPK dalam proses pemberhentian dirinya.

"Kami dari Ombudsman sudah menerima dengan baik, sudah melihat tadi berbagai hal yang standar dari proses penerimaan laporan di Ombudsman di mana kami melihat sisi pelaporannya," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam keterangannya Senin, 17 April 2023.

Ia mengatakan laporan tersebut akan diteliti lebih lanjut apakah memenuhi syarat formal dan materiel untuk ditelusuri.

"Akan dilanjutkan ke meja pimpinan, ke saya dan teman-teman sebagai pimpinan yang lain untuk memutuskan apakah kasus ini memang bisa kita proses lebih lanjut dalam kerangka pemeriksaan," katanya.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK ke Ombudsman RI.

Ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Endar menilai terdapat perbuatan malaadministrasi yang dilakukan terlapor. Dalam laporannya, ia menekankan ada pola intervensi independensi penegakan hukum melalui pola yang sama yakni pemberhentian atau pemecatan orang yang berupaya melakukan pemberantasan korupsi.

Diketahui sebelumnya, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan KPK Karyoto dicopot dan dikembalikan kepada institusi asalnya, yaitu Polri.

Karyoto telah ditarik kembali ke Polri dan dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar, Polri sebenarnya telah bersurat kepada KPK untuk tetap mempertahankan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Namun demikian, KPK bersikeras untuk memberhentikannya.

Saat ini, Endar tengah melaporkan perkara tersebut kepada Dewas KPK. Endar menduga, pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses pencopotan dirinya tersebut.

"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Selasa, 4 Maret 2023.

Brigjen Endar membawa sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti atas laporan yang ia tujukan kepada pimpinan dan Sekjen KPK tersebut.

Baca juga artikel terkait BRIGJEN ENDAR PRIANTORO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri